Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal Menarik Wacana Amendemen: Awalnya Terbatas, Isu Meluas, hingga Penolakan Jokowi

Kompas.com - 14/12/2019, 06:06 WIB
Firda Zaimmatul Mufarikha,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wacana untuk melakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali mengemuka kembali setelah anggota MPR periode 2019-2024 dilantik.

Rencana MPR untuk melakukan amendemen UUD 1945 kemudian menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Pihak yang menyatakan setuju beralasan, wacana amendemen 1945 diperlukan karena ada banyak hal yang harus dibenahi dalam UUD 1945.

Misalnya, PDI Perjuangan yang menilai perlu ada garis besar haluan negara yang disepakati bersama. Dengan demikian, PDI-P menilai perlu ada amendemen yang dilakukan secara terbatas.

Di lain pihak, mereka yang tidak setuju menganggap, amendemen tidak akan menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. Jika menginginkan penambahan wewenang MPR terkait haluan negara, maka dapat dilakukan melalui pembuatan undang-undang.

Berikut adalah lima hal menari yang dihimpun Kompas.com, mengenai wacana amendemen UUD 1945:

1. Rekomendasi MPR periode 2014-2019

Amendemen UUD 1945 selama ini merupakan wacana yang beredar di berbagai periode MPR. Akan tetapi, amendemen kemudian menjadi wacana yang kembali mengemuka karena ada rekomendasi yang disampaikan MPR periode 2014-2019.

Rekomendasi MPR di bawah pimpinan Zulkifli Hasan itu merekomendasikan perlunya haluan negara yang dapat dihidupkan kembali melalui Ketetapan MPR dan amendemen UUD 1945.

Akan tetapi, tiga fraksi yaitu Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Golkar menilai bahwa rekomendasi bisa dihidupkan melalui undang-undang, tanpa amendemen.

Zulkfili menyatakan bahwa perubahan terbatas UUD 1945 memang tidak bisa dibahas pada periode kepemimpinannya. Sehingga, perlu dibahas di masa periode saat ini.

Baca juga: Ini Titipan Zulkifli Hasan untuk Anggota MPR Periode Berikutnya

2. Amendemen UUD 1945 terbatas

Saat wacana ini semakin mengemuka, muncul kekhawatiran bahwa amendemen akan mengubah UUD 1945 yang selama ini menjadi hukum dasar di Republik Indonesia.

Dengan demikian, sejumlah pihak menegaskan bahwa yang ingin dilakukan adalah amendemen secara terbatas dan bukan menyeluruh.

Wakil Ketua MPR dari PDI-P, Ahmad Basarah mengatakan bahwa fraksinya hanya menyepakati amendemen UUD 1945 terbatas pada menghidupkan kembali haluan negara.

Baca juga: PDI-P Tak Sepakat Usulan Amendemen UUD 1945 Secara Menyeluruh

Kemudian, menurut Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, jika amendemen tidak dilakukan secara terbatas, maka tidak menutup kemungkinan pembahasan akan meliputi hal lain di luar kewenangan MPR menetapkan GBHN.

Misalnya, usul mengenai perubahan masa jabatan presiden ataupun mekanisme pemilihan presiden yang kembali dilakukan oleh MPR.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com