Salin Artikel

Dikunjungi MPR, Ini Tanggapan Muhammadiyah, PBNU, MUI, hingga PHDI soal Amendemen UUD 1945

Terkini, pimpinan MPR baru saja mengunjungi kantor Pusat Dewan Dakwah Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (16/12/2019), untuk bertemu Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Haedar Nasir.

Dalam pertemuan itu hadir Ketua MPR Bambang Soesatyo serta Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Hidayat Nur Wahid, dan Zulkifli Hasan.

Lewat pertemuan yang berlangsung selama hampir dua jam itu, Hedar menyampaikan sikap Muhammadiyah terkait amendemen UUD 1945.

Haedar mengatakan, Muhammadiyah mendukung wacana amendemen UUD 1945 terbatas, yaitu khusus pada materi penghidupan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Muhammadiyah bersetuju jika ada amendemen UUD 45 itu dilakukan terbatas untuk GBHN," kata Haedar.

Sebab, menurut dia, presiden dan wakil presiden terpilih harus memiliki pedoman pembangunan yang beriorientasi pada kepentingan nasional jangka panjang.

"Presiden dan wakil presiden terpilih siapa pun dan sampai kapan pun itu dia harus punya pedoman. Nah, GBHN itulah pedomannya," jelasnya.

Selanjutnya, ia menyatakan Muhammadiyah keberatan jika presiden dan wakil presiden kembali dipilih oleh MPR.

Haedar menyatakan, Muhammadiyah tetap mendorong agar rakyat ikut serta langsung dalam pemilu.

"Muhammadiyah memandang bahwa tonggak pertama ini, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat harus tetap dipertahankan," ujarnya.

Selain itu, Haedar meminta MPR tetap mempertahankan jabatan presiden/wakil presiden dua periode sesuai yang tercantum dalam UUD 1945.

Batas masa jabatan, kata dia, merupakan bagian dari semangat reformasi yang tak boleh padam.

"Muhammadiyah juga tetap berpandangan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih ke depan itu tetap lima tahun dan maksimal dapat dipilih kembali untuk satu periode lagi, sehingga menjadi dua periode jika memang rakyat menghendaki," kata Haedar.

Selain Muhammadiyah, di antaranya pimpinan MPR telah berkunjung menemui Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI).

Dirangkum Kompas.com, berikut sikap masing-masing lembaga tersebut:

PBNU

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj mengatakan, amendemen Undang Undang Dasar 1945, baik terbatas maupun menyeluruh, adalah keharusan.

"Mau amendemen terbatas atau menyeluruh kita serahkan ke bapak-bapak ini," kata Said di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

"Tapi bahwa amendemen sudah keharusan, ada amendemen UUD 1945 soal terbatas dan menyeluruh kita kembalikan ke MPR," ujar dia.

Said pun menyatakan PBNU mengusulkan agar presiden dan wakil presiden kembali dipilih oleh MPR. Alasannya, biaya politik untuk pemilihan langsung sangat tinggi.

"Pilpres langsung itu high cost, terutama cost sosial," ujar Said.

Usulan itu kemudian dipertegas Ketua MPR Bambang Soesatyo. Said, kata Bambang, menilai pemilihan tidak langsung lebih bermanfaat.

"Kami juga hari ini mendapat masukan dari PBNU, berdasarkan hasil Munas PBNU sendiri di September 2012 di Cirebon yang intinya adalah, mengusulkan, PBNU merasa pemilihan presiden dan wakil presiden lebih bermanfaat, akan lebih baik, lebih tinggi kemaslahatannya, lebih baik dikembalikan ke MPR ketimbang langsung," kata Bambang.

MUI

Sementara itu, senada dengan PP Muhammadiyah, MUI menyatakan amendemen UUD 1945 cukup pada materi GBHN.

Ketua Umum MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan Basri Bermanda menyatakan, MUI meminta MPR mengkaji lebih dalam dan memperhatikan aspirasi kelompok masyarakat dan parpol sebelum melakukan amendemen UUD 1945.

Ia mengatakan, apabila MPR tetap mengamendemen UUD 1945, MUI meminta hanya sebatas menghidupkan GBHN yang menjadi kewenangan MPR.

"Sepanjang agendanya hanya terkait dengan masuknya GBHN menjadi kewenangan MPR, namun dengan mempertahankan sistem presidensial, dan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat," kata Basri di kantor MUI, Jalan Proklamasi Nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019).

Ia mengatakan, MUI menilai bahwa amendemen UUD 1945 yang terakhir dilakukan telah menghasilkan berbagai keputusan yang fundamental dan sesuai dengan tuntutan reformasi.

Basri menegaskan, hasil amendemen UUD 1945 yang harus dipertahankan salah satunya adalah masa jabatan presiden tetap dua periode.

Selain itu, ia meminta, mekanisme pemilihan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, kemudian kedudukan lembaga negara yang sejajar dan setara.

"Menjadi tugas dan tanggung jawab semua lembaga negara dan penyelenggaraa negara serta semua komponen bangsa untuk melaksanakan UUD 1945 secara dan optimal agar terwujud nya kehidupan kebangsaan dan kenegaraan sesuai cita-cita konstitusi," ujarnya.

PHDI

Jika Muhammadiyah, PBNU, dan MUI telah tegas menyatakan sikap, PHDI mengatakan masih mengkaji wacana MPR soal amendemen UUD 1945.

Ketua PHDI Wisnu Bawa Tenaya menyebut masih akan menjaring pendapat dari berbagai organisasi umat Hindu lainnya.

"Kami menerima kunjungan dari MPR RI. Intinya adalah bagaimana Pancasila terbumikan di Indonesia sehingga tingkat kerukunan antaragama dan lain-lain tambah baik. Maka kita kaji dengan banyak organisasi keumatan kita sehingga pelan-pelan mendapatkan masukan terbaik," kata Wisnu di Jalan Anggrek Neli Murni, Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019).

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid pun menyatakan PHDI lebih banyak memberikan masukan terkait tugas-tugas MPR. PHDI disebutkan belum menentukan sikap soal amendemen UUD 1945.

"Yang terkait amendemen Parisada Hindu Darma masih melakukan kajian pasal mana yang dimungkinan diperlukan bila amendemen," kata Jazilul.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/17/05554321/dikunjungi-mpr-ini-tanggapan-muhammadiyah-pbnu-mui-hingga-phdi-soal

Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke