Rangkaian Pemilu dan Pemilihan Presiden telah usai. Seraya menutup tirai, dunia politik Indonesia justru memulai babak baru, yaitu perubahan alias Amendemen UUD 45. Perubahan kecil yang menghidupkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai panduan jalan pemerintahan.
Tersebutlah skenario perubahan jabatan presiden. Pertama, presiden dipilih secara tidak langsung melalui MPR. Kedua, penambahan masa jabatan presiden, dari sebelumnya maksimal dua periode menjadi tiga periode. Terakhir,periode jabatan presiden tetap 2 kali, namun masa jabatannya ditambah menjadi 7 hingga 8 tahun. “Misalnya jabatan presiden itu kalau sekarang dua kali dianggap belum cukup. Kemudian diperpanjang menjadi tiga kali, itu kan tidak ada yang melarang,” kata Arsul Sani, Wakil Ketua MPR dari fraksi PPP, terkait rencana perubahan masa jabatan presiden.
Belakangan, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj pun, menyuarakan persetujuannya soal perubahan jabatan presiden. Usulannya adalah presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat melainkan kembali dipilih lewat MPR. “Pemilihan presiden langsung itu high cost terutama cost sosial. Konflik yang sangat mengkhawatirkan dan mengancam. (Pilpres) kemarin yang baru saja kita lalui, betapa keadaan kita ini mendidih, panas, sangat-sangat mengkhawatirkan. Alhamdulillah tidak ada apa-apa. Tapi apakah setiap lima tahun harus seperti itu?” ucap Said Aqil.
Rencana masih didalami. Keputusan masih jadi misteri. Akankah presiden kembali seperti dahulu kala? Atau jadi menambah masa jabatannya?
Simak selengkapnya di Aiman episode ANCANG-ANCANG PRESIDEN 3 PERIODE, bagian pertama berikut ini.
Basri menegaskan, hasil amendemen UUD 1945 yang harus dipertahankan salah satunya adalah masa jabatan presiden tetap dua periode.
Selain itu, ia meminta, mekanisme pemilihan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, kemudian kedudukan lembaga negara yang sejajar dan setara.
"Menjadi tugas dan tanggung jawab semua lembaga negara dan penyelenggaraa negara serta semua komponen bangsa untuk melaksanakan UUD 1945 secara dan optimal agar terwujud nya kehidupan kebangsaan dan kenegaraan sesuai cita-cita konstitusi," ujarnya.
Jika Muhammadiyah, PBNU, dan MUI telah tegas menyatakan sikap, PHDI mengatakan masih mengkaji wacana MPR soal amendemen UUD 1945.
Baca juga: Bertemu Parisada Hindu Darma, MPR Dapat Masukan soal Amendemen UUD
Ketua PHDI Wisnu Bawa Tenaya menyebut masih akan menjaring pendapat dari berbagai organisasi umat Hindu lainnya.
"Kami menerima kunjungan dari MPR RI. Intinya adalah bagaimana Pancasila terbumikan di Indonesia sehingga tingkat kerukunan antaragama dan lain-lain tambah baik. Maka kita kaji dengan banyak organisasi keumatan kita sehingga pelan-pelan mendapatkan masukan terbaik," kata Wisnu di Jalan Anggrek Neli Murni, Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019).
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid pun menyatakan PHDI lebih banyak memberikan masukan terkait tugas-tugas MPR. PHDI disebutkan belum menentukan sikap soal amendemen UUD 1945.
"Yang terkait amendemen Parisada Hindu Darma masih melakukan kajian pasal mana yang dimungkinan diperlukan bila amendemen," kata Jazilul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.