Dirangkum Kompas.com, berikut sikap masing-masing lembaga tersebut:
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj mengatakan, amendemen Undang Undang Dasar 1945, baik terbatas maupun menyeluruh, adalah keharusan.
"Mau amendemen terbatas atau menyeluruh kita serahkan ke bapak-bapak ini," kata Said di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
"Tapi bahwa amendemen sudah keharusan, ada amendemen UUD 1945 soal terbatas dan menyeluruh kita kembalikan ke MPR," ujar dia.
Baca juga: Rentan DIbatalkan, Ibu Kota Baru akan Tercantum di Amendemen UUD 1945
Said pun menyatakan PBNU mengusulkan agar presiden dan wakil presiden kembali dipilih oleh MPR. Alasannya, biaya politik untuk pemilihan langsung sangat tinggi.
"Pilpres langsung itu high cost, terutama cost sosial," ujar Said.
Usulan itu kemudian dipertegas Ketua MPR Bambang Soesatyo. Said, kata Bambang, menilai pemilihan tidak langsung lebih bermanfaat.
"Kami juga hari ini mendapat masukan dari PBNU, berdasarkan hasil Munas PBNU sendiri di September 2012 di Cirebon yang intinya adalah, mengusulkan, PBNU merasa pemilihan presiden dan wakil presiden lebih bermanfaat, akan lebih baik, lebih tinggi kemaslahatannya, lebih baik dikembalikan ke MPR ketimbang langsung," kata Bambang.
Sementara itu, senada dengan PP Muhammadiyah, MUI menyatakan amendemen UUD 1945 cukup pada materi GBHN.
Ketua Umum MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan Basri Bermanda menyatakan, MUI meminta MPR mengkaji lebih dalam dan memperhatikan aspirasi kelompok masyarakat dan parpol sebelum melakukan amendemen UUD 1945.
Baca juga: Ketua MPR: Partai-partai Besar Harus Jamin Wacana Amendemen UUD 1945 Tak Melenceng
Ia mengatakan, apabila MPR tetap mengamendemen UUD 1945, MUI meminta hanya sebatas menghidupkan GBHN yang menjadi kewenangan MPR.
"Sepanjang agendanya hanya terkait dengan masuknya GBHN menjadi kewenangan MPR, namun dengan mempertahankan sistem presidensial, dan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat," kata Basri di kantor MUI, Jalan Proklamasi Nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019).
Ia mengatakan, MUI menilai bahwa amendemen UUD 1945 yang terakhir dilakukan telah menghasilkan berbagai keputusan yang fundamental dan sesuai dengan tuntutan reformasi.
Baca juga: Ketua MPR Akui Ada Kebingungan soal Amendemen UUD 1945 karena Belum Ada yang Ajukan