Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo Sebut Pegawai KPK Jadi ASN Setelah Pimpinan Baru Dilantik, Saut: Prosesnya Sampai 2 Tahun

Kompas.com - 12/12/2019, 18:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan, peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur negara sipil (ASN) masih dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Saut menuturkan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak dapat dilakukan dengan cepat karena harus memakan waktu selama dua tahun.

"Ya ada prosesnya, prosesnya sedang jalan, by definition kan prosesnya bertahap sampai dua tahun ya," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/12/2019).

Baca juga: Ada Masa Transisi, Pegawai KPK Tidak Serta Merta Jadi ASN

Hal itu disampaikan Saut menanggapi pernyataan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo yang menyebut seluruh pegawai KPK akan langsung beralih menjadi ASN setelah pimpinan KPK yang baru dilantik.

Saut menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan peralihan status itu akan terjadi. Ia menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan.

"Nanti sekjen akan membahas lebih detil, komunikasinya masih berlanjut. Ini prosesnya sudah jalan," ujar Saut.

Baca juga: Pegawai KPK Mundur Tak Mau Jadi ASN, Tjahjo: Bebas Saja, Itu Hak Mereka

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan seluruh pegawai KPK akan berstatus sebagai ASN begitu pimpinan baru dilantik.

"Semualah, langsung. Masa nyicil. Enggak ada," ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

"Menunggu ditetapkan ada proses dengan undang-undang pelantikan pimpinan baru yang sudah aturan baru," lanjut dia.

Baca juga: Tjahjo Sebut Pegawai KPK Langsung Berstatus ASN Begitu Pimpinan Baru Dilantik

Tjahjo menambahkan nantinya kinerja dan penggajian pegawai KPK mengacu pada Undang-Undang ASN. Meski demikian, aturan kinerja ASN di masing-masing lembaga akan disesuaikan dengan tempat kerja masing-masing.

"Kan mereka punya (aturan) masing-masing lembaga beda. Antara KPK dan Ombudsman aja beda, KPK (pegawainya) ASN, Ombudsman tidak," lanjut dia.

Kompas TV

Wadah Pegawai KPK menunggu gebrakan Kabareskrim Baru Irjen Listyo Sigit Prabowo terkait penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan.

6 Desember 2019 menjadi hari terakhir tenggat pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo berharap pelaku dan dalang penyiraman tersebut terungkap sebelum kasus ini menginjak usia 1000 hari pada Januari 2020 mendatang.

Yudi mengatakan dirinya akan segera bertemu dengan Komnas HAM dan Kabareskrim baru usai dilantik untuk membahas kasus ini.

#WadahPegawaiKPK #NovelBaswedan #PenyiramanAirKeras

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com