Saut menuturkan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak dapat dilakukan dengan cepat karena harus memakan waktu selama dua tahun.
"Ya ada prosesnya, prosesnya sedang jalan, by definition kan prosesnya bertahap sampai dua tahun ya," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/12/2019).
Hal itu disampaikan Saut menanggapi pernyataan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo yang menyebut seluruh pegawai KPK akan langsung beralih menjadi ASN setelah pimpinan KPK yang baru dilantik.
Saut menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan peralihan status itu akan terjadi. Ia menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan.
"Nanti sekjen akan membahas lebih detil, komunikasinya masih berlanjut. Ini prosesnya sudah jalan," ujar Saut.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan seluruh pegawai KPK akan berstatus sebagai ASN begitu pimpinan baru dilantik.
"Semualah, langsung. Masa nyicil. Enggak ada," ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
"Menunggu ditetapkan ada proses dengan undang-undang pelantikan pimpinan baru yang sudah aturan baru," lanjut dia.
Tjahjo menambahkan nantinya kinerja dan penggajian pegawai KPK mengacu pada Undang-Undang ASN. Meski demikian, aturan kinerja ASN di masing-masing lembaga akan disesuaikan dengan tempat kerja masing-masing.
"Kan mereka punya (aturan) masing-masing lembaga beda. Antara KPK dan Ombudsman aja beda, KPK (pegawainya) ASN, Ombudsman tidak," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/12/18460471/tjahjo-sebut-pegawai-kpk-jadi-asn-setelah-pimpinan-baru-dilantik-saut