JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi santai mundurnya tiga orang pegawai KPK karena menolak status aparatur sipil negara (ASN) yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Alexander mengatakan, pengunduran diri pegawai KPK merupakan hal yang lumrah. Ia mengaku selalu menandatangani surat pengunduran diri pegawai KPK setiap bulannya.
"Kalau pegawai, saya itu rasa-rasanya tiap bulan menandatangani SK pengunduran diri dengan berbagai alasan, enggak semata-mata karena alasan undang-undang KPK yang baru," kata Alex di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Baca juga: Laode: Banyak Pihak Keluhkan Perubahan Status Pegawai KPK Jadi ASN
Alex menuturkan, sebelumnya sudah banyak pegawai yang mengundurkan diri dari KPK dengan berbagai alasan, mulai dari berkarier di tempat lain hingga fokus menjadi ibu rumah tangga.
Alex pun tak mempersoalkan ketika ada pegawai KPK yang mundur karena, menurut dia, pegawai KPK tersebut dapat mengimplementasikan nilai-nilai KPK di tempat barunya.
"Kalau di luar itu dia bisa membangun karier dan di luar bisa mengembangkan dan memasarkan nilai-nilai KPK, integritas, profesional, kan bagus. Artinya, KPK punya partner di luar," ujar Alex.
Baca juga: Agus Rahardjo Yakin Pegawai KPK Tetap Independen meski Jadi ASN
Diberitakan sebelumnya, terdapat tiga pegawai KPK yang mengundurkan diri karena menolak status aparatur sipil negara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (27/11/2019).
"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," ujar Agus, dikutip dari Tribunnews.com.