JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tak mempermasalahkan adanya pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mundur karena status aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu disampaikan Tjahjo menanggapi mundurnya pegawai KPK karena tak ingin berstatus sebagai ASN.
"Orang bebas, mau jadi ASN mau enggak. Mau jadi wartawan. Mau bebas, mau mundur bebas aja. Mau jadi menteri bebas, diminta jadi menteri ya bebas, itu hak asasi," kata Tjahjo di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (12/12/2019).
Baca juga: Tjahjo Sebut Pegawai KPK Langsung Berstatus ASN Begitu Pimpinan Baru Dilantik
Tjahjo menyatakan seluruh pegawai KPK akan berstatus sebagai ASN begitu pimpinan baru dilantik.
"Semualah, langsung. Masa nyicil. Enggak ada," ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
"Menunggu ditetapkan ada proses dengan undang-undang pelantikan pimpinan baru yang sudah aturan baru," lanjut dia.
Tjahjo menambahkan nantinya kinerja dan penggajian pegawai KPK akan mengacu pada Undang-undang ASN.
Baca juga: Tiga Pegawai KPK Mundur karena Tolak Jadi ASN, Penasihat KPK: Risiko UU yang Buruk
Meski demikian, nantinya aturan kinerja ASN di masing-masing lembaga akan disesuaikan dengan tempat kerja masing-masing.
"Kan mereka punya masing-masing lembaga beda. Antara KPK dan Ombudsman aja beda, KPK (pegawainya) ASN, Ombudsman tidak," lanjut dia.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Setelah direvisi, status kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.
Selain itu, status kepegawaian KPK juga berubah menjadi ASN. Mereka pun tunduk pada ketentuan UU ASN.
Sementara itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status pegawai lembaga antirasuah tersebut yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Laode: Banyak Pihak Keluhkan Perubahan Status Pegawai KPK Jadi ASN
Peralihan status tersebut itu mesti dilakukan lantaran UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diberlakukan.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, penentuan mekanisme peralihan status pegawai KPK tergantung pada komisioner yang baru. Seperti diketahui, lima komisioner KPK sudah terpilih dan rencananya dilantik Desember 2019.
"Kalaupun akan disaring kembali, itu terserah pimpinan KPK yang baru, apakah akan dilakukan seleksi kembali atau langsung semuanya," kata Bima di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Wadah Pegawai KPK menunggu gebrakan Kabareskrim Baru Irjen Listyo Sigit Prabowo terkait penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan.
6 Desember 2019 menjadi hari terakhir tenggat pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo berharap pelaku dan dalang penyiraman tersebut terungkap sebelum kasus ini menginjak usia 1000 hari pada Januari 2020 mendatang.
Yudi mengatakan dirinya akan segera bertemu dengan Komnas HAM dan Kabareskrim baru usai dilantik untuk membahas kasus ini.
#WadahPegawaiKPK #NovelBaswedan #PenyiramanAirKeras
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.