Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Koruptor Tetap Boleh Maju Pilkada, Ini Sikap Parpol-parpol...

Kompas.com - 10/12/2019, 08:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Sebab, kata dia, hal tersebut menjadi salah satu penilain bagi Nasdem.

"Sampai sekarang belum ada perubahan. Kita tetap karena kita meyakini sisi moral itu menjadi satu hal yang menjadi penilaian oleh Nasdem untuk calon kepala daerah baik kabupaten, kota maupun di provinsi," ujar dia.

4. PAN belum tegas

Ketua DPP Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengatakan, PAN akan menghindari untuk tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi dalam pilkada.

Ketua DPP Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).KOMPAS.com/Haryantipuspasari Ketua DPP Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Eks Koruptor Tak Dilarang Maju Pilkada, PAN: Kami Punya Mekanisme Sendiri

Tetapi, apabila di daerah tersebut tidak ada calon lain, bukan tidak mungkin PAN akan mengajukan nama eks koruptor.

"Artinya, kalau di daerah itu masih ada pilihan tentu kami akan menghindari calon (kepala daerah) dari narapidana dong. Tapi kalau di daerah itu enggak punya calon, tinggal itu yang ada, ya enggak mungkin enggak punya calon," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Yandri menilai, PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang tidak melarang mantan narapidana koruptor maju pilkada adalah hal yang wajar.

Menurut Yandri, justru KPU akan melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jika mencantumkan larangan eks koruptor di PKPU.

"Karena dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, enggak ada pelarangan kalau orang sudah menjalani hukuman, dia menjadi masyarakat biasa, kalau cukup syarat untuk menjadi calon pilkada, apakah itu melalui partai politik, gabungan parpol, atau independen, ya silakan," ujar dia.

5. Sikap Golkar

Ketua DPP demisioner Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan, mantan narapidana korupsi berhak mencalonkan diri di pilkada selama hak politiknya tidak dicabut pengadilan.

Baca juga: Golkar Anggap Mantan Napi Korupsi Berhak Maju Pilkada

"Selagi hak politiknya tidak dicabut, saya kira kita harus taat terhadap aturan itu," kata Ace saat ditemui di Hotel Ibis Tamarin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).

"Kecuali kalau memang ada hukum yang mencabut hak dia untuk dicalonkan menjadi kepala daerah. Kalau misalnya ada seseorang yang telah dicabut hak politiknya karena misalnya korupsi, ya harus taat kepada keputusan itu," lanjut Ace.

Ia menambahkan, tugas KPU membuat PKPU tentang pilkada dengan bersumber kepada Undang-undang Pilkada.

Karenanya, KPU tak boleh membuat PKPU yang bertentangan dengan Undang-undang Pilkada.

Ace menilai, PKPU Pencalonan Pilkada sudah tepat karena tak melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sepanjang hak politiknya tak dicabut pengadilan.

Baca juga: Soal Eks Koruptor Dilarang Maju Pilkada, Komisi II: PKPU 18/2019 Jalan Tengah

Meski demikian, Ace mengatakan, Golkar tak akan mencalonkan orang yang memiliki cacat moral dan hukum.

"Ya dari sejak awal kan Partai Golkar konsisten untuk tidak mencalonkan orang-orang yang memang tidak memiliki (cacat hukum)," ujar Ace.

"Kami memiliki sistem yang disebut dengan PDLT. Prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak melakukan tindakan tercela. Dasar itu yang dijadikan partai Golkar termasuk untuk menentukan siapa calon kepala daerahnya," lanjut dia.

 

Kompas TV

Setiap tanggal 9 Desember diperingati sebagai hari hari antikorupsi sedunia atau internasional. Wakil presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin menghadiri peringatan hari antikorupsi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadirannya ini untuk menggantikan Presiden Joko Widodo yang tak bisa hadir di Gedung KPK. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan pesan Presiden Jokowi mengenai hari antikorupsi.

Kemana Presiden Joko Widodo?

Nah, bertepatan dengan peringatan hari antikorupsi sedunia Presiden Joko Widodo berkunjung ke SMK Negeri 57 Pasar Minggu Jakarta yang tengah mengadakan pentas drama prestasi tanpa korupsi.

Presiden pun membuka sesi tanya jawab kepada para siswa.

Salah satu pertanyaan datang dari siswa bernama Harley Hermansyah.

Kepada Presiden Jokowi, Harley Hermansyah mempertanyakan hukuman bagi koruptor yang selama ini dianggap tidak seperti negara lain yang menerapkan hukuman maksimal.

Dalam kesempatan ini, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan, saat ini pemerintah tengah membangun sistem agar pejabat dan penyelenggara negara tidak melakukan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com