Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Koruptor Tetap Boleh Maju Pilkada, Ini Sikap Parpol-parpol...

Kompas.com - 10/12/2019, 08:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen partai mengenai keseriusan pemberantasan korupsi.

"Tentu saja itu menjadi bagian dari komitmen partai tersebut apakah dia serius melakukan pemberantasan korupsi," katanya.

2. Komitmen PDI-Perjuangan

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menegaskan bahwa tidak akan mengusung mantan terpidana korupsi sebagai calon kepala daerah.

"Bagi PDI-P, demi menjaga juga prinsip keadilan, napi koruptor memang kami tidak dicalonkan sebagai kebijakan partai," ungkap Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di daerah Jember, Jawa Timur, Minggu (9/12/2019).

Meski demikian, PDI-P tetap menghormati kesetaraan warga negara di hadapan hukum

Baca juga: PDI-P Berkomitmen Tak Usung Eks Koruptor dalam Pilkada

Hasto menekankan, seorang terpidana kasus korupsi yang sudah menjalani masa hukumannya artinya memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai seorang warga negara. Khususnya hak untuk dipilih dan memilih.

Namun, lain soal untuk urusan memilih kepala daerah. Seorang kepala daerah harus mempunyai rekam jejak yang baik, termasuk tidak pernah tersangkut kasus korupsi.

Oleh sebab itu, PDI-P memilih berkomitmen untuk tak mengusung eks koruptor sebagai calon kepala daerah.

"Bagi kami, karena menjadi pemimpin masyarakat seperti kepala daerah itu punya tanggung jawab untuk membawa kemajuan bagi daerahnya, melekat di dalamnya sebuah rekam jejak yang baik, maka kami tidak mencalonkan napi koruptor," ujar Hasto.

3. Kesepakatan Nasdem

Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Media dan Komunikasi Publik Charles Meikyansah mengatakan, partainya menghormati PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020 yang tidak secara tegas mencantumkan larangan eks koruptor mencalonkan diri.

Baca juga: Nasdem Tegaskan Tak Calonkan Eks Koruptor pada Pilkada 2020

Namun, Charles mengatakan, partainya tetap akan mengacu pada kesepakatan internal partai, yaitu tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi pada Pilkada 2020.

"Nasdem, khususnya sudah mencontohkan pada pilkada sebelumnya, bahwa akan tetap dipertahankan dalam pilkada ke depan. Nasdem tetap tidak memberikan tempat bagi orang-orang yang sudah terkena kasus korupsi," kata Charles saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/12/2019).

Charles mengatakan, hingga saat ini, kesepakatan internal Nasdem tidak berubah untuk tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi pada Pilkada 2020.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com