Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Koruptor Tetap Boleh Maju Pilkada, Ini Sikap Parpol-parpol...

Kompas.com - 10/12/2019, 08:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020.

Semula, aturan tersebut akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada.

Meski batal, dalam PKPU bernomor 18 Tahun 2019 tersebut, KPU memasukkan aturan baru yang pada pokoknya meminta partai politik mengutamakan calon yang bukan mantan terpidana korupsi di Pilkada 2020.

Baca juga: Pilkada 2020, KPU Minta Parpol Utamakan Calon Bukan Eks Koruptor

Aturan yang dimaksud dimuat dalam dua ayat, yaitu Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4).

KPU pun berharap partai politik tidak mencalonkan mantan napi korupsi sebagai bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, dan gubernur atai wakil gubernur.

Lantas, bagaimana respon partai politik terkait aturan ini?

1. Janji Gerindra

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, meski KPU batal melarang eks koruptor maju di Pilkada 2020, Gerindra bakal berupaya untuk tidak mengajukan mantan napi korupsi sebagai calon kepala daerah.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani saat memberikan keterangan sebelum meninggalkan kediaman Prabowo, Kamis (17/10/2019).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani saat memberikan keterangan sebelum meninggalkan kediaman Prabowo, Kamis (17/10/2019).
Muzani menyebut, jajaran pengurus pusat partainya telah meminta kepada jajaran pengurus di daerah untuk tidak mengajukan nama-nama eks koruptor dalam bursa pencalonan Pilkada.

"Kita minta kepada temen-temen di DPC, di DPD Partai Gerindra untuk tidak mengajukan nama-nama mereka (eks koruptor). Toh nama-nama lain masih ada, masih banyak," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Eks Koruptor Tak Dilarang Maju Pilkada, Gerindra: Tergantung Komitmen Partai

Menurut Muzani, kewenangan untuk memutuskan nama-nama calon kepala daerah ada di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.

Namun, sebelum diputuskan oleh DPP, nama tersebut lebih dulu diajukan Gerindra dari tiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten.

Muzani mengatakan, sebelum memutuskan nama calon yang akan diusung, Gerindra akan melakukan penelusuran rekam jejak calon, untuk memastikan yang bersangkutan terbebas dari catatan kasus korupsi.

"Meskipun tidak ada larangan (eks koruptor mencalonkan diri di Pilkada) kami akan lakukan jejak para calon. Karena kalau yang bersangkutan ini pernah terhukum ingatan masyarakat tentang jejak yang bersangkutan di masyarakat akan sangat terpatri sehingga ini akan mempengaruhi tingkat kepercayaan kepada yang bersangkutan," ujar Muzani.

Muzani menambahkan, karena KPU batal melarang eks koruptor maju di Pilkada 2020, maka, memang sudah menjadi tugas partai untuk berkomtimen tidak mencalonkan mantan napi korupsi.

Baca juga: Meski Tak Dilarang, Gerindra Janji Tak Calonkan Eks Koruptor pada Pilkada 2020

Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen partai mengenai keseriusan pemberantasan korupsi.

"Tentu saja itu menjadi bagian dari komitmen partai tersebut apakah dia serius melakukan pemberantasan korupsi," katanya.

2. Komitmen PDI-Perjuangan

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menegaskan bahwa tidak akan mengusung mantan terpidana korupsi sebagai calon kepala daerah.

"Bagi PDI-P, demi menjaga juga prinsip keadilan, napi koruptor memang kami tidak dicalonkan sebagai kebijakan partai," ungkap Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di daerah Jember, Jawa Timur, Minggu (9/12/2019).

Meski demikian, PDI-P tetap menghormati kesetaraan warga negara di hadapan hukum

Baca juga: PDI-P Berkomitmen Tak Usung Eks Koruptor dalam Pilkada

Hasto menekankan, seorang terpidana kasus korupsi yang sudah menjalani masa hukumannya artinya memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai seorang warga negara. Khususnya hak untuk dipilih dan memilih.

Namun, lain soal untuk urusan memilih kepala daerah. Seorang kepala daerah harus mempunyai rekam jejak yang baik, termasuk tidak pernah tersangkut kasus korupsi.

Oleh sebab itu, PDI-P memilih berkomitmen untuk tak mengusung eks koruptor sebagai calon kepala daerah.

"Bagi kami, karena menjadi pemimpin masyarakat seperti kepala daerah itu punya tanggung jawab untuk membawa kemajuan bagi daerahnya, melekat di dalamnya sebuah rekam jejak yang baik, maka kami tidak mencalonkan napi koruptor," ujar Hasto.

3. Kesepakatan Nasdem

Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Media dan Komunikasi Publik Charles Meikyansah mengatakan, partainya menghormati PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020 yang tidak secara tegas mencantumkan larangan eks koruptor mencalonkan diri.

Baca juga: Nasdem Tegaskan Tak Calonkan Eks Koruptor pada Pilkada 2020

Namun, Charles mengatakan, partainya tetap akan mengacu pada kesepakatan internal partai, yaitu tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi pada Pilkada 2020.

"Nasdem, khususnya sudah mencontohkan pada pilkada sebelumnya, bahwa akan tetap dipertahankan dalam pilkada ke depan. Nasdem tetap tidak memberikan tempat bagi orang-orang yang sudah terkena kasus korupsi," kata Charles saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/12/2019).

Charles mengatakan, hingga saat ini, kesepakatan internal Nasdem tidak berubah untuk tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi pada Pilkada 2020.

Sebab, kata dia, hal tersebut menjadi salah satu penilain bagi Nasdem.

"Sampai sekarang belum ada perubahan. Kita tetap karena kita meyakini sisi moral itu menjadi satu hal yang menjadi penilaian oleh Nasdem untuk calon kepala daerah baik kabupaten, kota maupun di provinsi," ujar dia.

4. PAN belum tegas

Ketua DPP Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengatakan, PAN akan menghindari untuk tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi dalam pilkada.

Ketua DPP Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).KOMPAS.com/Haryantipuspasari Ketua DPP Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Eks Koruptor Tak Dilarang Maju Pilkada, PAN: Kami Punya Mekanisme Sendiri

Tetapi, apabila di daerah tersebut tidak ada calon lain, bukan tidak mungkin PAN akan mengajukan nama eks koruptor.

"Artinya, kalau di daerah itu masih ada pilihan tentu kami akan menghindari calon (kepala daerah) dari narapidana dong. Tapi kalau di daerah itu enggak punya calon, tinggal itu yang ada, ya enggak mungkin enggak punya calon," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Yandri menilai, PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang tidak melarang mantan narapidana koruptor maju pilkada adalah hal yang wajar.

Menurut Yandri, justru KPU akan melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jika mencantumkan larangan eks koruptor di PKPU.

"Karena dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, enggak ada pelarangan kalau orang sudah menjalani hukuman, dia menjadi masyarakat biasa, kalau cukup syarat untuk menjadi calon pilkada, apakah itu melalui partai politik, gabungan parpol, atau independen, ya silakan," ujar dia.

5. Sikap Golkar

Ketua DPP demisioner Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan, mantan narapidana korupsi berhak mencalonkan diri di pilkada selama hak politiknya tidak dicabut pengadilan.

Baca juga: Golkar Anggap Mantan Napi Korupsi Berhak Maju Pilkada

"Selagi hak politiknya tidak dicabut, saya kira kita harus taat terhadap aturan itu," kata Ace saat ditemui di Hotel Ibis Tamarin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).

"Kecuali kalau memang ada hukum yang mencabut hak dia untuk dicalonkan menjadi kepala daerah. Kalau misalnya ada seseorang yang telah dicabut hak politiknya karena misalnya korupsi, ya harus taat kepada keputusan itu," lanjut Ace.

Ia menambahkan, tugas KPU membuat PKPU tentang pilkada dengan bersumber kepada Undang-undang Pilkada.

Karenanya, KPU tak boleh membuat PKPU yang bertentangan dengan Undang-undang Pilkada.

Ace menilai, PKPU Pencalonan Pilkada sudah tepat karena tak melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sepanjang hak politiknya tak dicabut pengadilan.

Baca juga: Soal Eks Koruptor Dilarang Maju Pilkada, Komisi II: PKPU 18/2019 Jalan Tengah

Meski demikian, Ace mengatakan, Golkar tak akan mencalonkan orang yang memiliki cacat moral dan hukum.

"Ya dari sejak awal kan Partai Golkar konsisten untuk tidak mencalonkan orang-orang yang memang tidak memiliki (cacat hukum)," ujar Ace.

"Kami memiliki sistem yang disebut dengan PDLT. Prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak melakukan tindakan tercela. Dasar itu yang dijadikan partai Golkar termasuk untuk menentukan siapa calon kepala daerahnya," lanjut dia.

 

Kompas TV

Setiap tanggal 9 Desember diperingati sebagai hari hari antikorupsi sedunia atau internasional. Wakil presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin menghadiri peringatan hari antikorupsi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadirannya ini untuk menggantikan Presiden Joko Widodo yang tak bisa hadir di Gedung KPK. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan pesan Presiden Jokowi mengenai hari antikorupsi.

Kemana Presiden Joko Widodo?

Nah, bertepatan dengan peringatan hari antikorupsi sedunia Presiden Joko Widodo berkunjung ke SMK Negeri 57 Pasar Minggu Jakarta yang tengah mengadakan pentas drama prestasi tanpa korupsi.

Presiden pun membuka sesi tanya jawab kepada para siswa.

Salah satu pertanyaan datang dari siswa bernama Harley Hermansyah.

Kepada Presiden Jokowi, Harley Hermansyah mempertanyakan hukuman bagi koruptor yang selama ini dianggap tidak seperti negara lain yang menerapkan hukuman maksimal.

Dalam kesempatan ini, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan, saat ini pemerintah tengah membangun sistem agar pejabat dan penyelenggara negara tidak melakukan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok E-mail Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok E-mail Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com