Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Berkomitmen Tak Usung Eks Koruptor dalam Pilkada

Kompas.com - 09/12/2019, 10:32 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menegaskan bahwa tidak akan mengusung mantan terpidana korupsi sebagai calon kepala daerah.

"Bagi PDI-P, demi menjaga juga prinsip keadilan, napi koruptor memang kami tidak dicalonkan sebagai kebijakan partai," ungkap Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di daerah Jember, Jawa Timur, Minggu (9/12/2019).

Meski demikian, PDI-P tetap menghormati kesetaraan warga negara di hadapan hukum.

Baca juga: Soal Eks Koruptor Dilarang Maju Pilkada, Komisi II: PKPU 18/2019 Jalan Tengah

Hasto menekankan, seorang terpidana kasus korupsi yang sudah menjalani masa hukumannya artinya memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai seorang warga negara. Khususnya hak untuk dipilih dan memilih.

Namun, lain soal untuk urusan memilih kepala daerah. Seorang kepala daerah harus mempunyai rekam jejak yang baik, termasuk tidak pernah tersangkut kasus korupsi.

Oleh sebab itu, PDI-P memilih berkomitmen untuk tak mengusung eks koruptor sebagai calon kepala daerah.

"Bagi kami, karena menjadi pemimpin masyarakat seperti kepala daerah itu punya tanggung jawab untuk membawa kemajuan bagi daerahnya, melekat di dalamnya sebuah rekam jejak yang baik, maka kami tidak mencalonkan napi koruptor,"

Baca juga: Batal Larang Eks Koruptor Maju di Pilkada, Ini Penjelasan KPU

Hasto menambahkan, dirinya tidak setuju apabila larangan eks koruptor maju pilkada dijadikan pasal pada undang-undang. Menurut dia, lebih baik hal itu diserahkan ke mekanisme masing-masing partai politik.

"Tidak perlu dimasukkan ke dalam peraturan, malah nanti justru menciptakan suatu diskriminasi. Itu cukup dengan kebijakan partai," ujar Hasto.

Sebelumnya, KPU membuat PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

KPU hanya mengatur larangan untuk dua mantan terpidana ikut dalam pilkada, yaitu bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak yang tertuang dalam pasal 4 ayat H.

Baca juga: Pilkada 2020, KPU Minta Parpol Utamakan Calon Bukan Eks Koruptor

KPU menambahkan satu pasal di dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi, dan aturan ini dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.

Pasal 3A ayat 3 disebutkan bahwa: "Dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi."

Lalu dalam pasal 3A ayat 4 disebutkan bahwa: "Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi. 

 

Kompas TV

Beginilah keceriaan Presiden Jokowi dengan para Ibu saat meninjau program Mekaar di alun-alun kota Cilegon, Banten pada 6 Desember 2019. Dalam sambutannya Jokowi mengingatkan para Ibu agar menjaga kepercayaan berupa pinjaman tanpa Agunan.

Presiden Jokowi juga mengingatkan agar ibu-ibu para nasabah disiplin dalam membayar angsura pinjaman tana agunan. Presiden juga menganjurkan kepada nasabah untuk menabung dari keuntungan hasil penjualan produk mereka untuk meringankan cicilan.

Jokowi meminta para nasabah Mekaar agar menggunakan uang pinjaman untuk modal kerja atau modal usaha.

Di akhir sambutannya, Presiden menyampaikan harapan agar para ibu Mekaar bisa terus mengembangkan usahanya hingga "naik kelas" menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Dari pinjaman itu harus menetas dan besar. Kalau ibu-ibu sudah mentok di PNM Mekaar, mentok di 10 juta, akan dipindah ke BRI, diarahkan ke BRI sehingga bisa naik ke 20 juta, 25 juta, hingga 500 juta," kata Jokowi.

Dalam peninjauan ini, Jokowi ditemani oleh sejumlah menteri dan staf khusus milenialnya.

#presidenjokowi #kerupukmiskin #mekaar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com