Soal tindak lanjut pengungkapan kasus Novel yang otomatis juga terhambat lantaran Kabareskrim tidak ditunjuk, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal memastikan, tim teknis yang bertugas menginvestigasi kasus Novel tidak akan terganggu.
"Sama sekali tidak (ada pengaruhnya). Tim bekerja secara maksimal," ungkap Iqbal saat dijumpai di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Iqbal masih optimistis bahwa kasus Novel akan terungkap.
Pada Kamis (5/12/2019), Idham sedikit memberikan petunjuk mengenai penggantinya di posisi Kabareskrim.
Ia menyinggung kinerja Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Gatot Eddy Pramono yang dinilainya baik. Oleh sebab itu, Gatot pantas diboyong ke Mabes Polri.
"Sudah pantas Pak Gatot ini ke Mabes Polri," tutur Idham sambil tertawa.
Rupanya sehari setelahnya, telegram mutasi perwira tinggi Polri terbit. Posisi Kabareskrim dijabat oleh Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Propam Polri.
Setelah penunjukannya sebagai Kabareskrim terungkap ke publik, Listyo sendiri mengaku memiliki beberapa hal yang akan dilakukan dalam jabatan barunya.
"Banyak hal yang harus dilakukan dalam penegakan hukum, mengawal program pemerintah, memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, mengawal investasi, mengawal kebijakan energi dan lain-lain," kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (6/12/2019).
Baca juga: Listyo Sigit Prabowo Jadi Kabareskrim, Habiburokhman: Ada Nama Prabowo-nya Pasti Bagus
Kendati demikian, Listyo belum mau menjelaskan secara detail mengenai hal itu.
Ia berjanji akan mengungkapkannya secara detail ketika dilantik nanti.
"Nanti setelah dilantik saya akan jelaskan," ungkap dia.
Idham sendiri belum menjelaskan ke publik mengenai mengapa akhirnya menunjuk Listyo Sigit untuk duduk di jabatan Kabareskrim.
KPK mengkritisi langkah Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang membolehkan mantan narapidana korupsi untuk maju dalam Pilkada 2020. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mempertanyakan komitmen partai politik jika kembali mencalonkan mantan narapidana korupsi untuk pilkada. Meski kecewa, KPK tidak bisa berbuat banyak karena bukan ranah dari KPK untuk menerbitkan peraturan pemilu.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan diperbolehkannya mantan napi korupsi mengikuti Pilkada 2020 tidak akan menyurutkan semangat anti korupsi di tubuh KPU. Diperbolehkannya mantan napi korupsi mengikuti pilkada karena KPU tidak ingin tahapan lain terganggu dengan waktu pendaftaran yang semakin mepet.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi terbitkan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020. Ada yang menarik. Dari sejumlah syarat mengenai pencalonan dalam peraturan tersebut, tak satupun terdapat larangan mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon kepala daerah. Padahal, sebelumnya KPU berencana untuk memuat larangan tersebut dalam PKPU.