Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Mengaku Sepakat dengan Orang Kepercayaan Dhamantra soal Fee Rp 3,5 Miliar

Kompas.com - 05/12/2019, 19:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap terkait kuota impor bawang putih Dody Wahyudi mengonfirmasi adanya kesepakatan fee sebesar Rp 3,5 miliar dengan orang kepercayaan mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri.

Fee tersebut, kata Dody, terkait pengurusan kuota impor bawang putih. Dody mengaku ia membantu terdakwa lainnya, pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung untuk mengurus kuota impor bawang putih.

Sebab, Dody menawarkan jalur lain untuk mengurus kuota impor bawang putih, yakni lewat Nyoman Dhamantra dan Mirawati Basri.

Baca juga: Jaksa KPK Telusuri Pertemuan Nyoman Dhamantra dengan Pihak Lain Terkait Impor Bawang Putih

Hal itu diakui Dody saat diperiksa sebagai terdakwa bersama terdakwa lainnya, yakni Afung dan Zulfikar.

"Iya itu untuk uang muka, saat itu," kata Dody di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (5/12/2019).

Atas kesepakatan itu, ia menemui Afung untuk membahas pengurusan fee Rp 3,5 miliar tersebut. Namun, kata Dody, Afung baru ingin membayar setelah Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan sudah terbit.

Dody pun berkoordinasi dengan temannya, Zulfikar atas pengurusan fee tersebut. Menurut Dody, Zulfikar bersedia memberikan talangan Rp 2 miliar.

"Jadi saya sampaikan Rp 2 miliar itu ditalangin Pak Zulfikar dulu. Pak Zulfikar kan yang mempertemukan saya dengan Bu Mirawati, jadi saya bahasanya ke Pak Afung, bilang dari Pak Zulfikar dulu," katanya.

"Kalau pertemuan, saya selalu sama Pak Zulfikar kalau ketemu Bu Mirawati dan Pak Elviyanto (orang dekat Nyoman Dhamantra). Karena saya enggak punya nomor telepon Bu Mira dan Pak Elviyanto," sambung Dody.

Menurut Dody, beberapa waktu kemudian, Elviyanto meminta agar uang Rp 2 miliar ditransfer terlebih dahulu. Meski demikian, Dody tak menjelaskan secara spesifik ke rekening siapa uang tersebut ditransfer.

Sementara itu, Dody menyiapkan rekening bersama di bank BCA untuk menyimpan sisa uang sebesar Rp 1,5 miliar.

"Betul di rekening bersama. Waktu itu Bu Mira cuma sampaikan ini nanti ditransfer ke orang saya," ujar dia.

Pada perkara ini, Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto masih berstatus sebagai tersangka.

Di sisi lain, Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar didakwa bersama-sama menyuap I Nyoman Dhamantra sekitar Rp 3,5 miliar.

Dalam surat dakwaan, Dhamantra disebut menerima commitment fee sebesar Rp 2 miliar lewat transfer rekening.

Uang itu merupakan fee atas pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan yang diajukan oleh Chandry Suanda selaku Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA). Chandry dibantu terdakwa Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Baca juga: Penyidikan Selesai, I Nyoman Dhamantra Segera Disidang

Di sisi lain, Dody Wahyudi telah membuat rekening bersama di Bank BCA untuk memasukkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Uang Rp 1,5 miliar itu merupakan sisa dari nilai total commitment fee yang disepakati bersama Dhamantra, yaitu Rp 3,5 miliar.

Sisa commitment fee tersebut nantinya akan diserahkan apabila Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan untuk pihak Chandry sudah terbit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com