JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra mengaku tak tahu soal transfer uang Rp 2 miliar ke rekening money changer Indocev atas nama Daniar Ramadhan Putri terkait pengurusan kuota impor bawang putih.
Hal itu disampaikan Dhamantra saat bersaksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih, yakni Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar.
"Uang yang Rp 2 miliar ini apakah saksi mengetahui adanya uang Rp 2 miliar ini?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
"Tidak tahu," jawab Dhamantra.
Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi dan Nyoman Dhamantra Ditolak Hakim, KPK: Terima Kasih...
"Sampai saat ini tidak tahu?" cecar jaksa Takdir lagi.
"Sampai saat ini ya tentunya tahu, karena kan penyidik menyampaikan kepada saya," jawab Dhamantra.
Jaksa Takdir juga menanyakan apakah Dhamantra pernah membicarakan urusan impor bawang putih bersama orang dekatnya, Mirawati Basri.
"Enggak pernah, Pak," kata dia.
"Apakah ada penyampaian dari Bu Mirawati melalui WA nanti ada uang muka?" tanya jaksa Takdir.
"Tidak pernah," jawab Dhamantra.
Dhamantra juga mengaku tak paham soal prosedur impor bawang putih.
"Memang Kementerian Perdagangan, bagaimana tata caranya mekanismenya saya enggak paham," ujar dia.
"Terkait bawang putih seharusnya bagaimana pemerintah supaya menstimulasi memberikan motivasi ke masyarakat supaya impor bisa dikurangi. Secara umum itu saya tidak setuju impor komoditi," lanjut dia.
Dalam perkara ini, Chandry, Zulfikar, dan Dody Wahyudi didakwa bersama-sama menyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sekitar Rp 3,5 miliar.
Dhamantra disebut menerima commitment fee sebesar Rp 2 miliar lewat transfer rekening.