JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra merasa kecewa setelah hakim menolak gugatan yang dilayangkan Dhamantra terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Yang pasti dari kami tim kuasa hukum merasa kecewa atas putusan yang sama-sama kita dengarkan tadi," kata kuasa hukum Dhamantra, Fikerman Sianturi, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Fikerman menyayangkan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan putusan MK yang dinilainya mewajibkan adanya pemeriksaan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurut Fikerman, putusan praperadilan tersebut gagal menjadi fungsi kontrol atas proses hukum.
"Kalau dikatakan praperadilan ini merupakan suatu fungsi kontrol terhadap suatu perbuatan hukum yang dilakukan penyidik yang menurut kami tidak sesuai dengan aturan mainnya maka kita itu merasa kecewa sekali," ujar Fikerman.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Nyoman Dhamantra
Fikerman menambahkan, timnya tidak menyiapkan langkah apapun atas putusan tersebut. Ia mengatakan, timnya akan fokus dalam persidangan pokok perkara mendatang.
"Kalau sudah ada putusan praperadilan seperti ini yang menolak permohonan tentunya akan masuk pokok perkara. Untuk selanjutnya nanti kita tunggu saja ya, kita liat nanti di pokok perkara bagaimana," kata Fikerman.
Hakim tunggal Krisnugroho menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra.
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum.
"Menolak permohonan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya" ujar hakim tunggal Krisnugroho saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Kasus ini bergulir dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Agustus 2019.
Penyidik KPK mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
KPK kemudian menetapkan enam tersangka, di antaranya I Nyoman Dhamantra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.