Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atas Permintaan Kuasa Hukum Novel Baswedan, Komnas HAM Surati Kapolri

Kompas.com - 04/12/2019, 22:51 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Sandra Moniaga memastikan, akan menyurati Kapolri Jenderal idham Azis terkait laporan pemantauan yang dilakukan Komnas HAM soal kasus penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan.

"Terkait status dari laporan kami, untuk yang pertama, kami akan menindaklanjuti dengan menyampaikan surat pada Kapolri," kata Sandra di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Hal itu disampaikan Sandra berkaitan dengan permintaan kuasa hukum Novel Baswedan supaya Komnas HAM menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi dalam laporan pemantauannya itu.

Baca juga: PKS Dorong Pemerintah Bentuk TPF Kasus Novel Baswedan

Kendati demikian, kata Sandra, laporan tersebut harus dibahas lagi di dalam paripurna, mengingat paripurna terakhir telah menetapkan bahwa laporan itu hanya disampaikan kepada pihak-pihak terkait saja.

"Surat ke Kapolri, poinnya bahwa kami meminta laporan perkembangan kasus (Novel). Di paripurna untuk status laporan karena laporan itu tidak dibuka ke publik," kata dia.

Sebelumnya Kuasa Hukum Novel Baswedan, M. Isnur meminta Komnas HAM untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga: Kasus Novel Baswedan, Bungkamnya Kapolri hingga Klaim Terus Bekerja

Pasalnya, pada 21 Desember 2018, Komnas HAM telah merilis laporan untuk pemantauan atas kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan.

Dalam laporan tersebut, telah ditemukan banyak hal. Terutama adanya penyalahgunaan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

"Atas dasar temuan Komnas HAM itu pada 8 Januari 2019 Pak Kapolri (saat itu) Pak Tito membentuk TGPF, tapi hingga hari ini tim yang dibentuk atas dasar rekomendasi Komnas HAM juga belum berhasil mengungkapkan siapa aktornya, siapa penyerangnya, ini sudah setahun (sejak tim dibentuk)," terang Isnur.

Baca juga: Kuasa Hukum Novel Baswedan Datangi Komnas HAM, Desak Kasus Ditindaklanjuti

Selain sudah setahun lamanya berjalan, kata dia, kerja tim tersebut juga telah melewati tenggat waktu yang diberikan oleh Presiden.

Ditambah lagi adanya pergantian Kapolri dari Tito Karnavian menjke adi Idham Aziz juga waktunya sudah semakin terlewat lagi.

"Desakannya, bagaimana Komnas HAM setelah merilis laporan dan apa tindak lanjutnya? Apa yang akan dilakukan setelah Kapolri setahun gagal menidaklanjuti temuan Komnas HAM?" kata dia. 

 

Kompas TV

 

Laporan Politikus PDIP Junimart Girsang berkaitan dengan pernyataan Rocky Gerung yang menurutnya menghina Presiden. Junimart pun telah melaporkan Rocky ke DPP PDIP. Adapun pernyataan yang dimaksud adalah ketika Rocky hadir dalam salah satu acara di TV One, dan megnatakan bahwa tidak ada orang yang Pancasialis di Indonesia, termasuk Presiden Jokowi. Rocky menilai Jokowi Hanya hafal Pancasila namun tak memahaminya.

Junimart Girsang pun menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai seorang tokoh, dan juga pengajar dari salah satu Universitas tidak pantas. Menurut Junimart, sudah ada kelompok masyarakat yang berniat melaporkan Rocky Gerung. Junimart menyatakan kesediaannya menjadi saksi. Jadi bukan hanya PDIP yang akan melapor ke Polisi. Junimart pun sedang menunggu hasil kajian dari DPP dan akan melaporkan

Tak hanya itu tagar Rocky Gerung Hina Presiden pun trending di Jagad Twitter. Ada yang bela Rocky adapun juga yang tidak setuju dengan pernyataannya terkait Presiden yang tak paham Pancasila.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com