Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Novel Baswedan Datangi Komnas HAM, Desak Kasus Ditindaklanjuti

Kompas.com - 04/12/2019, 13:05 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mendatangi Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu (4/12/2019).

Mereka mendesak penindaklanjutan kasus Novel Baswedan yang tidak juga terungkap setelah tiga tahun sejak teror terhadap Novel terjadi.

Kuasa hukum Novel Baswdan diwakili oleh Muhammad Isnur dan Muji Kartika Rahayu. Mereka  diterima oleh Wakil Ketua Komnas HAM Sandra Moniaga dan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Rabu (4/12/2019).

"Kami ke sini mengingatkan dan mendesak Komnas HAM untuk menindaklanjuti dan kembali memberikan perhatian yang lebih serius terhadap Novel Baswedan yang hingga hari ini sudah 967 hari tidak terungkap perkaranya," ujar Isnur saat pertemuan.

Baca juga: Polri Sebut Belum Ada Pembicaraan Kasus Novel Baswedan dengan Istana

Isnur mengungkapkan, pada 21 Desember 2018, Komnas HAM telah merilis laporan untuk pemantauan atas kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan pada 11 April 2017.

Dalam laporan tersebut, telah ditemukan banyak hal, terutama adanya abuse of process atau penyalahgunaan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

"Atas dasar temuan Komnas HAM itu pada 8 Januari 2019, Pak Kapolri (saat itu) Pak Tito (Karnavian) membentuk TGPF, tapi hingga hari ini tim yang dibentuk atas dasar rekomendasi Komnas HAM juga belum berhasil mengungkapkan siapa aktornya, siapa penyerangnya, ini sudah setahun (sejak tim dibentuk)," ujar Isnur.

Dia melanjutkan, kerja tim tersebut juga telah melewati tenggat waktu yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Kasus Novel Baswedan, Bungkamnya Kapolri hingga Klaim Terus Bekerja

Ditambah lagi, adanya pergantian Kapolri dari Tito Karnavian ke Jendral Idham Azis juga waktunya sudah semakin terlewat lagi.

"Desakannya, bagaimana Komnas HAM setelah merilis laporan dan apa tindak lanjutnya? Apa yang akan dilakukan setelah Kapolri setahun gagal menidaklanjuti temuan Komnas HAM?" kata Isnur.

"Di situ banyak rekomendasi lain yang Komnas HAM berikan kepada internal kepolisian dan ke Presiden Jokowi. Pertanyaannya, bagaimana pemantauan atas rekomendasi yang lain. Misalnya ditemukan adanya abuse of process yang dilakukan oleh beberapa penyidik, di level mana?" ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Isnur juga menyerahkan secara formal surat desakan untuk menindaklanjuti laporan pemantauan tersebut.

Baca juga: Setara Desak Polri Singkirkan Tendensi Politik Tangani Kasus Novel

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan membahas bersama komisioner Komnas HAM yang lain terkait permintaan tersebut.

Apalagi, masa kerja dari tim dari Komnas HAM yang telah dibentuk untuk pemantauan tersebut juga sudah selesai.

"Jadi itu kan tim bentukan paripurna (Komnas HAM). Tapi dengan perkembangan yang ada, kami akan bahas dengan rekan-rekan yang lain bagaimana kami akan menindaklanjuti," kata dia.

Namun secara personal, kata Sandra, pihaknya tetap melihat perkembangan yang ada saat ini.

"Ini sangat mengecewakan bahwa kami tahu persoalan ini rumit, tetapi sistem hukum kita sedang diuji sebenarnya. Begitu sulitnya kami mengungkap satu peristiwa kejahatan yang dialami oleh warga sendiri," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjol, Istri Dianiaya Lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjol, Istri Dianiaya Lalu Ditinggal Kabur

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com