"Terkait status dari laporan kami, untuk yang pertama, kami akan menindaklanjuti dengan menyampaikan surat pada Kapolri," kata Sandra di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Hal itu disampaikan Sandra berkaitan dengan permintaan kuasa hukum Novel Baswedan supaya Komnas HAM menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi dalam laporan pemantauannya itu.
Kendati demikian, kata Sandra, laporan tersebut harus dibahas lagi di dalam paripurna, mengingat paripurna terakhir telah menetapkan bahwa laporan itu hanya disampaikan kepada pihak-pihak terkait saja.
"Surat ke Kapolri, poinnya bahwa kami meminta laporan perkembangan kasus (Novel). Di paripurna untuk status laporan karena laporan itu tidak dibuka ke publik," kata dia.
Sebelumnya Kuasa Hukum Novel Baswedan, M. Isnur meminta Komnas HAM untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Pasalnya, pada 21 Desember 2018, Komnas HAM telah merilis laporan untuk pemantauan atas kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan.
Dalam laporan tersebut, telah ditemukan banyak hal. Terutama adanya penyalahgunaan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"Atas dasar temuan Komnas HAM itu pada 8 Januari 2019 Pak Kapolri (saat itu) Pak Tito membentuk TGPF, tapi hingga hari ini tim yang dibentuk atas dasar rekomendasi Komnas HAM juga belum berhasil mengungkapkan siapa aktornya, siapa penyerangnya, ini sudah setahun (sejak tim dibentuk)," terang Isnur.
Selain sudah setahun lamanya berjalan, kata dia, kerja tim tersebut juga telah melewati tenggat waktu yang diberikan oleh Presiden.
Ditambah lagi adanya pergantian Kapolri dari Tito Karnavian menjke adi Idham Aziz juga waktunya sudah semakin terlewat lagi.
"Desakannya, bagaimana Komnas HAM setelah merilis laporan dan apa tindak lanjutnya? Apa yang akan dilakukan setelah Kapolri setahun gagal menidaklanjuti temuan Komnas HAM?" kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/04/22510851/atas-permintaan-kuasa-hukum-novel-baswedan-komnas-ham-surati-kapolri