JAKARTA, KOMPAS.com - Awal Desember 2019 menjadi tenggat waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan.
Ini merupakan perpanjangan tenggat waktu yang sebelumnya diberikan Jokowi kepada mantan Kapolri, Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian.
Target kepada Tito diberikan Jokowi selama tiga bulan sejak 19 Juli, setelah tim gabungan pencari fakta yang dibentuk Tito gagal mengungkap kasus tersebut.
Kendati demikian, kasus Novel belum juga menemukan titik terang hingga saat ini.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, pihaknya akan bertanya soal perkembangan kasus Novel.
Namun, Fadjroel belum mengetahui apakah pihak kepolisian sudah berhasil mengungkap kasus itu atau tidak. Untuk itu, dia akan mengecek ke kapolri.
Baca juga: Awal Bulan Ini Deadline Kasus Novel, Istana Akan Tanya ke Kapolri
"Nanti dicek dulu deh ke Pak Idham. Nanti saya coba cek ulang," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Bahkan, ia juga sekaligus meminta wartawan untuk bertanya langsung ke kapolri.
"Kalau misalnya ada wartawan dari tempat Anda bisa menanya langsung ke Pak Idham, bagus juga. Saya juga coba cek karena kan diserahkan ke Pak Idham," kata Fadjroel.
Sementara itu, Idham Azis bungkam saat ditanya soal perkembangan kasus Novel.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan