Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantahan hingga Tudingan DPR saat Bersaksi di MK soal Gugatan UU KPK...

Kompas.com - 20/11/2019, 06:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan uji materil dan formil Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Gugatan ini sebelumnya dimohonkan oleh 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pasca sarjana Universitas Islam As Syafi'iyah.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (19/11/2019), agendanya ialah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.

Baca juga: Hakim MK Nilai Pemohon Uji Materi UU KPK Tak Serius

Mewakili DPR, hadir anggota Komisi III Fraksi PDI-Perjuangan, Arteria Dahlan. Sedangkan mewakili presiden yang dalam hal ini disebut sebagai pemerintah, hadir Koordinator Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Agus Haryadi sebagai kuasa hukum.

1. Tudingan DPR

Di hadapan majelis hakim MK, Arteria Dahlan mengungkap 'dosa-dosa' KPK yang menjadi latar belakang pihaknya merevisi UU KPK.

Menurut Arteria, belakangan angka tindak pidana korupsi terus meningkat. Tetapi, hal ini tidak diimbangi dengan kinerja KPK yang lebih baik.

"Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat, perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari sisi jumlah kasus yang terjadi maupun jumlah kerugian keuangan negara. Namun dalam perkembangannya, kinerja KPK dirasakan kurang efektif," kata Arteria di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: Dalam Sidang MK, DPR Bantah Revisi UU KPK Dilakukan Sembunyi-sembunyi

Arteria menuding bahwa banyak terjadi persoalan di internal KPK.

Ia menyebut, pengawasan dan koordinasi di dalam tubuh KPK begitu lemah. Selain itu, terjadi tumpang tindih kewenangan dengan instansi penegak hukum.

Proses penyadapan dinilai bermasalah. Pengelolaan antara penyidik dan penyelidik pun dianggap kurang terkoordinasi.

Belum lagi, banyak terjadi pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf KPK. Prosedur penanganan kasus pun banyak yang dinilai berbeda dengan ketentuan hukum acara pidana.

Baca juga: Dalam Sidang MK, DPR Bantah Revisi UU KPK Dilakukan Sembunyi-sembunyi

Dari aspek tata kelola SDM, lanjut Arteria, terdapat permasalahan penanganan pelanggaran kode etik pegawai KPK yang belum bekerja secara optimal.

"Sekalipun dikatakan ada pengawasan keuangan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), pengawasan keuangan sangat tidak efektif. KPK tidak mau mentaati sebagaimana rekomendasi BPK yang ditaati oleh kementerian dan lembaga lain. MK yang kuat begini tunduk sama rekomendasi BPK, KPK enggak yang mulia," ujarnya.

Dalam hal pengawasan, KPK memang seolah diawasi oleh DPR. Tetapi, pengawasan itu dinilai sangat tidak efektif.

Baca juga: MK Minta DPR dan Pemerintah Serahkan Rekaman Rapat Pembahasan Revisi UU KPK

Halaman:


Terkini Lainnya

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com