Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atas Nama Pribadi, Tiga Pimpinan KPK Gugat UU KPK ke MK

Kompas.com - 20/11/2019, 15:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga pimpinan KPK secara pribadi mengajukan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiganya adalah Agus Rahardjo, Laode Mumahhad Syarif, dan Saut Situmorang.

"Ya (atas nama pribadi). Kan kalau pemohon itu kan hak konstitusional kita," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2019).

"Jadi memang (atas nama) Laode M Syarif, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan lain-lain," lanjut dia.

Baca juga: Pimpinan KPK Ikut Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK

Laode menuturkan, gugatan itu akan diajukan atas nama koalisi masyarakat yang terdiri 13 orang pegiat antikorupsi.

Beberapa nama penggugat itu antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.

Baca juga: Hakim MK Nilai Pemohon Uji Materi UU KPK Tak Serius

Adapun dua pimpinan KPK lainnya, yaitu Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan, tidak masuk dalam daftar penggugat.

"Mereka pada kesempatan yang sama tidak memasukkan nama, tapi mendukung," ujar Laode.

Menurut rencana, gugatan itu akan didaftarkan ke MK pada Rabu siang ini.

Para penggugat akan didampingi 39 pengacara selama menjalani proses judicial review.

 

Kompas TV Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hari ini (19/11) tidak memenuhi panggilan KPK. KPK menyebut hingga kini belum menerima alasan ketidakhadiran Cak Imin.<br /> <br /> Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketua umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam kasus suap proyek di Kemnterian PUPR tahun anggaran 2016 pada hari ini (19/11). Namun hingga malam hari, Cak Imin tidak juga hadir di Gedung KPK.<br /> <br /> Kepala bagian pemberitaan dan publikasi KPK, Yuyuk Andrianti, membenarkan ketidakhadiran Cak Imin. Menurut Yuyuk, hingga kini belum ada surat pembertahuan alasan mangkirnya Cak Imin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com