JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga pimpinan KPK secara pribadi mengajukan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiganya adalah Agus Rahardjo, Laode Mumahhad Syarif, dan Saut Situmorang.
"Ya (atas nama pribadi). Kan kalau pemohon itu kan hak konstitusional kita," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2019).
"Jadi memang (atas nama) Laode M Syarif, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan lain-lain," lanjut dia.
Baca juga: Pimpinan KPK Ikut Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK
Laode menuturkan, gugatan itu akan diajukan atas nama koalisi masyarakat yang terdiri 13 orang pegiat antikorupsi.
Beberapa nama penggugat itu antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.
Baca juga: Hakim MK Nilai Pemohon Uji Materi UU KPK Tak Serius
Adapun dua pimpinan KPK lainnya, yaitu Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan, tidak masuk dalam daftar penggugat.
"Mereka pada kesempatan yang sama tidak memasukkan nama, tapi mendukung," ujar Laode.
Menurut rencana, gugatan itu akan didaftarkan ke MK pada Rabu siang ini.
Para penggugat akan didampingi 39 pengacara selama menjalani proses judicial review.