JAKARTA, KOMPAS.com — Permohonan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan tiga pimpinan KPK merupakan permohonan uji formil.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang mendampingi pengajuan JR itu mengatakan, uji formil dipilih karena pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk uji materiil.
"Hari ini kita resmi akan mengajukan judicial review untuk ranah formil. Untuk materiil nanti kita masih mengumpulkan beberapa bukti untuk memperkuat permohonan kita," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2019).
Baca juga: Pimpinan KPK Ikut Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK
Kurnia menuturkan, pihaknya menemukan banyak pertentangan peraturan perundang-undangan dalam UU KPK hasil revisi tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang berstatus sebagai pemohon menilai bahwa proses penyusunan UU KPK tersebut tidak dijalankan sesuai prosedur.
"Misalnya itu enggak masuk prolegnas tiba-tiba muncul. Kedua, kalau kita lihat waktu pembahasannya dibuat sangat tertutup, bahkan tidak berkonsultasi dengan masyarakat," ujar Laode.
Laode pun mengungkit tidak dilibatkannya KPK dalam pembahasan revisi UU KPK. Ia juga menyinggung tidak adanya naskah akademik dalam proses tersebut.
"Apa kalian pernah membaca naskah akademik itu? Dan banyak lagi dan bertentangan juga dengan aturan, dalam hukum, dan UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, jadi banyak hal yang dilanggar," kata Laode.
Baca juga: Atas Nama Pribadi, Tiga Pimpinan KPK Gugat UU KPK ke MK
Diberitakan, tiga pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang, akan mengajukan judicial review atas UU Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan itu diajukan mereka atas nama pribadi bersama sejumlah tokoh lain seperti Erry Riyana Hardjapamekas, Mochamad Jasin, Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.