"Saudara jangan menunduk, perhatikan amar putusannya," kata Fuad.
Sunjaya pun kembali menegakkan kepalanya.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan lima bulan. Sunjaya terbukti menerima suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon yang hendak promosi jabatan dengan memberikan uang mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.
Total suap yang diberikan lebih dari Rp 1,7 miliar.
Hakim pun mencabut hak politik Sunjaya selama lima tahun sejak menjalani pidana pokok.
Baca juga: Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Menangis Usai Divonis 5 Tahun Penjara
Hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan itu tak terima dihukum enam tahun penjara.
Merry langsung menyatakan banding seusai hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/5/2019).
"Dengan tulus hati saya katakan saya tidak melakukan apapun, apalagi terima uang. Saya akan terus perjuangkan kebenaran, saya harus banding," ujar Merry.
Merry tak kuat menahan air mata seusai hakim membacakan putusan.
Penjara Sambil terisak, Merry menyatakan tidak pernah sedikit pun menerima uang dari terdakwa yang perkaranya dia tangani.
Merry terbukti menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi.
Uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.
Menurut hakim, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura.
Pemberian uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.
Baca juga: Sambil Menangis, Hakim Merry Purba Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara