Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja. Ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyamarkan aset yang dimiliki.
Usai pembacaan putusan pada 29 Desember 2016 lalu, Sanusi menitikkan air mata ketika berjalan keluar dari ruang persidangan.
Sejumlah kerabatnya pun berhamburan memeluk Sanusi. Meski demikian, ia mengaku telah ikhlas dan menerima atas vonis pada dirinya.
"Saya pribadi enggak ada masalah, saya sudah bilang Alhamdulillah. Jadi enggak apa-apa," kata Sanusi seperti dilansir dari Tribunnews.
Sanusi juga mengaku tidak mempermasalahkan perampasan aset miliknya.
"Enggak apa-apa biarin saja. Saya sudah bilang Allah yang atur. Dapat pun dari Allah, kalau pun mau diambil ya enggak apa-apa," kata Sanusi.
Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga dijerat dengan Pasal 3 UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Sanusi Divonis Tujuh Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.