Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka yang Menangis Usai Divonis Hakim Tipikor...

Kompas.com - 05/11/2019, 05:39 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tangis mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir pecah, setelah mendengar vonis yang dibacakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sofyan Basir divonis bebas setelah dinyatakan terbukti tak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata majelis hakim yang diketuai Hariono saat membacakan amar putusan, Senin (4/11/2019).

Tepuk tangan pun terdengar dari pihak keluarga dan kolega Sofyan Basir yang hadir di persidangan.

Baca juga: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Sesaat setelah para anggota majelis hakim sudah keluar dari area persidangan, Sofyan beranjak dari kursinya dan mendatangi Hariono yang tengah membereskan sejumlah dokumen di meja majelis hakim. Mereka pun bersalaman.

Kemudian, ia bergeser ke sisi kiri menyalami jaksa KPK.

Setelah itu, ia bergeser ke sisi kanan dan memeluk erat Soesilo Aribowo selaku penasihat hukumnya. Soesilo juga tampak memeluk erat Sofyan sembari menepuk-nepuk bagian pundak Sofyan.

Kemudian, setelah memeluk Soesilo, Sofyan juga memeluk tim penasihat hukum lainnya. Saat itulah, Sofyan tampak menangis.

Baca juga: Kebingungan, Tangis, dan Doa Syukur Sofyan Basir Divonis Bebas Tuduhan Korupsi

Soyfan Basir pun menuju ke luar area persidangan sembari mengangkat kedua tangannya seperti layaknya orang berdoa. Matanya tampak berkaca-kaca.

Saat itu anggota keluarga dan para koleganya yang duduk di kursi peserta sidang pun juga bersorak gembira. Isak tangis juga terdengar.

Sofyan tampak memeluk erat sejumlah anggota keluarga dan para koleganya yang hadir di persidangan hingga ke luar dari ruang sidang.

Emosi yang ditunjukkan Sofyan, kerap diperlihatkan para terdakwa usai mendengar vonis yang dibacakan para hakim Pengadilan Tipikor. Baik itu vonis bebas, maupun vonis bersalah.

Kompas.com merangkum sejumlah momen tangisan yang ditunjukkan para terdakwa usai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. Berikut, mereka yang menangis usai persidangan:

Sunjaya Purwadisastra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Jumat (25/10/2018) dini hariDYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Jumat (25/10/2018) dini hari
Bupati Cirebon nonaktif ini menangis usai mendengar pembacaan amar putusan yang disampaikan ketua majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Cirebon, Fuad Muhammadi, Rabu (22/5/2019).

Sunjaya pun menangis sesenggukan dengan kepala menunduk. Namun, sikap yang ditunjukkannya justru mendapat teguran dari Fuad.

"Saudara jangan menunduk, perhatikan amar putusannya," kata Fuad.

Sunjaya pun kembali menegakkan kepalanya.

Hakim kemudian menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan lima bulan. Sunjaya terbukti menerima suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon yang hendak promosi jabatan dengan memberikan uang mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.

Total suap yang diberikan lebih dari Rp 1,7 miliar.

Hakim pun mencabut hak politik Sunjaya selama lima tahun sejak menjalani pidana pokok.

Baca juga: Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Menangis Usai Divonis 5 Tahun Penjara

Merry Purba

Hakim Merry Purba duduk di kursi terdakwa dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2019).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Hakim Merry Purba duduk di kursi terdakwa dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan itu tak terima dihukum enam tahun penjara.

Merry langsung menyatakan banding seusai hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/5/2019).

"Dengan tulus hati saya katakan saya tidak melakukan apapun, apalagi terima uang. Saya akan terus perjuangkan kebenaran, saya harus banding," ujar Merry.

Merry tak kuat menahan air mata seusai hakim membacakan putusan.

Penjara Sambil terisak, Merry menyatakan tidak pernah sedikit pun menerima uang dari terdakwa yang perkaranya dia tangani.

Merry terbukti menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi.

Uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.

Menurut hakim, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura.

Pemberian uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.

Baca juga: Sambil Menangis, Hakim Merry Purba Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara

M Sanusi

Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/8/2018).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Mantan politisi Partai Gerindra ini menangis setelah dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja. Ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyamarkan aset yang dimiliki.

Usai pembacaan putusan pada 29 Desember 2016 lalu, Sanusi menitikkan air mata ketika berjalan keluar dari ruang persidangan.

Sejumlah kerabatnya pun berhamburan memeluk Sanusi. Meski demikian, ia mengaku telah ikhlas dan menerima atas vonis pada dirinya.

"Saya pribadi enggak ada masalah, saya sudah bilang Alhamdulillah. Jadi enggak apa-apa," kata Sanusi seperti dilansir dari Tribunnews.

Sanusi juga mengaku tidak mempermasalahkan perampasan aset miliknya.

"Enggak apa-apa biarin saja. Saya sudah bilang Allah yang atur. Dapat pun dari Allah, kalau pun mau diambil ya enggak apa-apa," kata Sanusi.

Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga dijerat dengan Pasal 3 UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Sanusi Divonis Tujuh Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com