Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK Mengaku Kaget

Kompas.com - 04/11/2019, 16:44 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mengakui bahwa tim jaksa kaget atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Sofyan Basir divonis bebas atas kasus dugaan perbantuan dalam transaksi suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis," kata Ronald usai mendengar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

"Dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.

Baca juga: Sofyan Basir Bebas, Apa Saja Pertimbangan Hakim?

Ronald pun menepis anggapan bahwa dakwaan jaksa dalam perkara ini lemah. Dia menilai bahwa putusan tersebut sepenuhnya murni hak majelis hakim.

"Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan. Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo.

Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Baca juga: Divonis Bebas, Sofyan Basir Berterima Kasih ke Sejumlah Pihak

Menurut majelis, keterlibatan Sofyan Basir saat bertemu dengan Kotjo dan Eni hanya demi mewujudkan program listrik nasional.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017.

Menurut majelis hakim, jelas bahwa percepatan tersebut bukan karena keinginan atau pesanan dari Eni Maulani Saragih dan Kotjo.

"Dan penandatanganan power purchase agreement (PPA) 10 Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang dan termasuk di antaranya PLTU MT Riau-1 yang dilakukan oleh terdakwa Sofyan Basir setelah mendapat persetujuan dan pengetahuan dari semua direksi PT PLN," kata majelis hakim dalam pertimbangannya.

Baca juga: KPK Tunggu Petikan Putusan Sebelum Bebaskan Sofyan Basir

Selain itu, PT PLN dengan memiliki saham 51 persen juga tak membebani keuangan perusahaan dan justru akan mendapatkan keuntungan.

"Terkait pemberian uang yang diterima oleh Eni Maulani Saragih dari Johannes Budisutrisno Kotjo yang diberikan secara bertahap sebesar Rp 4,75 miliar adalah tanpa sepengetahuan terdakwa Sofyan Basir," kata hakim.

"Menimbang bahwa dengan demikian terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan," ucapnya.

Dengan demikian, majelis hakim berkesimpulan bahwa Sofyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbantuan sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com