JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pernah dilarang berkunjung ke Amerika Serikat (AS) pada tahun 2000, sebagaimana dimuat dalam laporan harian New York Times.
Namun belakangan, sejak diangkat menjadi Menteri Pertahanan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Prabowo dikabarkan sudah tidak lagi dilarang berkunjung ke Negeri Paman Sam itu.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Prabowo Subianto sudah tidak dilarang masuk ke Amerika Serikat, bahkan ia diundang pihak AS berkunjung ke sana.
"Sejak jadi Menhan ada beberapa dari negara yang kemudian bersilahturahim kepada Pak Prabowo, termasuk dari tim Amerika Serikat. Kemudian dalam silaturahmi itu juga menyampaikan undangan berkunjung," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (29/10/2019).
Namun, kata Dasco, Prabowo belum bisa memenuhi undangan tersebut karena masih menata tugas-tugas di Kementerian Pertahanan.
Terkait hubungan Prabowo dan Amerika ini, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai, Kementerian Luar Negeri memastikan sikap Pemerintah AS terkait masalah ini.
Baca juga: Try Sutrisno: Dulu PKI, Sekarang ISIS, Prabowo Harus Atasi
Ia mengatakan, Kemenlu RI perlu memastikan hal tersebut ke Kemenlu AS agar tak muncul kehebohan publik.
"Oleh karenanya bagi Menhan Prabowo bila hendak mengunjungi AS perlu dilakukan komunikasi antar-kemenlu kedua negara untuk memastikan tidak ada penolakan," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10/2019).
"Penolakan saat kunjungan perlu dihindari agar tidak mengundang kehebohan publik di Indonesia yang akan mempengaruhi hubungan kedua negara," ujar dia.
Hikmahanto juga menyampaikan, jabatan resmi seperti menteri bukan jaminan seseorang bisa masuk ke AS.
Di lain pihak, Kedutaan Besar AS di Jakarta pun angkat bicara mengenai isu bahwa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak boleh memasuki wilayahnya.
Melalui surat elektronik yang dikirim ke Kompas.com, Senin (30/10/2019), pihak yang minta ditulis sebagai Juru Bicara Kedubes AS mengatakan, pihaknya tidak dapat mengungkapkan ke publik mengenai status pengajuan visa seseorang.
"Kami tidak dapat membahas dengan detail soal visa individu," tulis dia.
Baca juga: Sebelum Prabowo ke AS, Kemenlu Diminta Pastikan Tak Ada Penolakan
Catatan visa seseorang yang diajukan ke AS bersifat rahasia di bawah hukum yang berlaku di sana.
Namun yang pasti, pihaknya melakukan pendalaman terhadap pemohon visa. Apabila pemohon dianggap memenuhi syarat untuk visa itu maka akan dikabulkan.