Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Prabowo ke AS, Kemenlu Diminta Pastikan Tak Ada Penolakan

Kompas.com - 30/10/2019, 10:43 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyarankan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan tak ada penolakan dari Amerika Serikat (AS) sebelum Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkunjung ke sana.

Hal itu disampaikan Hikmahanto menanggapi polemik yang menyebut bahwa Prabowo dulu tidak diperbolehkan mengunjungi AS namun kini telah diperbolehkan.

Ia mengatakan, Kemenlu RI perlu memastikan hal tersebut ke Kemenlu AS agar tak muncul kehebohan publik.

"Oleh karenanya bagi Menhan Prabowo bila hendak mengunjungi AS perlu dilakukan komunikasi antar-Kemenlu kedua negara untuk memastikan tidak ada penolakan," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10/2019).

"Penolakan saat kunjungan perlu dihindari agar tidak mengundang kehebohan publik di Indonesia yang akan mempengaruhi hubungan kedua negara," ujar dia.

Baca juga: Prabowo Kini Boleh Masuk ke Amerika Serikat, Bahkan Diundang Berkunjung

Hikmahanto menambahkan, jabatan resmi seperti menteri bukan jaminan seseorang bisa masuk ke AS.

Dia mengingatkan saat masih menjabat Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo pernah ditolak masuk AS. Padahal saat itu Gatot adalah pimpinan TNI yang mendapat undangan resmi dari Pemerintah AS.

Hikmahanto mengatakan, perlu juga diwaspadai bagi aparat militer atau mantan aparat militer yang pernah terlibat dalam konflik bersenjata ketika diperbolehkan masuk ke AS.

Baca juga: Pesan Try Sutrisno untuk Menhan Prabowo Subianto

Bukan tidak mungkin mereka mendapat surat panggilan menghadap ke pengadilan di AS. Panggilan menghadap pengadilan bisa muncul atas dasar gugatan dari korban atau keluarga korban.

Biasanya, para korban atau keluarganya memang menantikan saat pejabat atau mantan pejabat itu datang ke AS.

Hal itu pernah dialami mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso saat berkunjung ke Australia.

Mantan Kepala BIN itu pernah mendapat panggilan ke pengadilan di salah satu negara bagian di Australia karena keterlibatannya saat masih dinas di TNI kala bertugas di Timor Timur (kini Timor Leste).

Baca juga: Serah Terima Jabatan Menhan, Ini Harapan Ryamizard kepada Prabowo

Padahal, saat itu Sutiyoso sedang menjabat sebagai Gubernur DKI dan memperoleh undangan resmi dari mitra di Australia.

"Satu hal yang pasti diperbolehkan masuk tidaknya seorang warga asing ke AS, meski mempunyai kedudukan yang tinggi dalam pemerintahan di suatu negara, sangat bergantung pada kebijakan pemerintah AS," ujar Hikmahanto.

"Ini merupakan kedaulatan AS yang tidak dapat diganggu gugat, sekalipun ada gugatan ke Pemerintah AS," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com