Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Imbau Para Menteri Kabinet Indonesia Maju Laporkan LHKPN

Kompas.com - 24/10/2019, 09:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau jajaran menteri dan anggota Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 yang baru dilantik pada Rabu (23/10/2019) kemarin untuk melaporkan kekayaan mere

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK pun mengapresiasi pesan Presiden Joko Widodo kepada para menterinya untuk menjauhi perilaku korupsi.

"Khususnya perintah pertama yang pada pokoknya memerintahkan agar para Menteri tidak melakukan korupsi sekaligus juga menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi atau membangun upaya pencegahan korupsi," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2019).

Baca juga: Pesan Jokowi ke Kabinet Indonesia Maju: Jangan Korupsi!

Febri menuturkan, pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu hal yang bisa dilakukam dalam mencegah korupsi.

Kesadaran pucuk pimpinan untuk melaporkan kekayaan, kata Febri, diharapkan dapat ditiru oleh pejabat lain di lingkungannya.

"Proses pelaporan saat ini jauh lebih mudah, yaitu menggunakan mekanisme pelaporan LHKPN secara elektronik melalui website https://elhkpn.kpk.go.id/," ujar Febri.

 Baca juga: Ketum PP Muhammadiyah Harap Tak Ada Lagi Menteri Jokowi Terjerat KPK

Febri melanjutkan, KPK telah membuat sejumlah ketentuan dalam hal pelaporan kekayaan para jajaran menteri dan anggota Kabinet Indonesia Maju.

Bagi Menteri yang telah menjadi Penyelenggara Negara sebelumnya dan di tahun 2019 telah melaporkan LHKPN Periodik, maka pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari – 31 Maret 2020 (Pelaporan Periodik LHKPN untuk perkembangan Kekayaan Tahun 2019).

Lalu, bagi Menteri yang tidak menjadi Penyelenggara Negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menjabat;

Baca juga: Zainudin Amali, Menpora Baru yang Akrab dengan KPK

Sedangkan, bagi mantan Menteri Kabinet Kerja sebelumnya yang tidak lagi menjadi Penyelenggara Negara, maka diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu 3 bulan.

Febri menambahkan, setiap kementerian saat ini telah memiliki Unit Pengelola yang mengurusi pelaporan LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK.

"Sehingga diharapkan unit tersebut dapat membantu dan jika dibutuhkan, dapat berkoordinasi dengan KPK atau datang langsung ke KPK. Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut," kata Febri.

Baca juga: Zainudin Amali, Minim Jejak di Olahraga, Pernah Diperiksa KPK

Sebelumnya, Jokowi berpesan kepada pada menteri untuk tidak melakukan korupsi. Hal itu disampaikan Jokowi saat mengumumkan susunan Kabinet Indonesia Maju.

"Pertama, jangan korupsi. Menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi," kata Jokowi kepada para menterinya, di teras Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Kompas TV Presiden Joko Widodo melantik 34 menteri dan empatpejabat setingkat menteri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Prosesi pelantikan dimulai pukul 10.23 WIB, beberapa jam setelah Presiden Jokowi memperkenalkan kabinetnya kepada publik. Usai mengenalkan para menteri Kabinet Indonesia Maju kepada publik, Jokowi menyampaikan tujuh poin perintah untuk menteri baru. Ketujuh perintah Jokowi tersebut adalah jangan korupsi, tidak ada visi dan misi menteri, harus kerja cepat dan produktif, jangan terjebak pada rutinitas yang monoton, bekerja dengan orientasi hasil nyata, mengecek masalah di lapangan dan temukan solusi, serta serius dalam bekerja. #KabinetIndonesiaMaju #KabinetJokowiAmin #MenteriJokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com