Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenggat 3 Bulan Habis, Kasus Novel Baswedan Masih Gelap

Kompas.com - 19/10/2019, 07:11 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

Kendati tak terlihat adanya perkembangan berarti, Polri menyebut proses penanganan kasus Novel terus berjalan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Muhammas Iqbal mengatakan, perekembangan kasus itu sengaja tak diumbar ke publik.

Menurut Iqbal, jika terlalu terbuka, dikhawatirkan akan mengganggu prosesnya dan membuat pelaku lari.

Baca juga: Novel Baswedan dan Miryam S Haryani Jadi Saksi dalam Sidang Markus Nari

"Kalau kami bekerja, kami update, kabur dong. Beda sama TPF. Ini kan tim surveillance," ujar Iqbal di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Iqbal mengklaim, selama lebih dari dua bulan bekerja, sudah ada hasil yang terlihat.

"Insya Allah ada, sangat signifikan. Doakan. Tim kami sedang bekerja yang terbaik," kata Iqbal.

Namun, Iqbal tak dapat memastikan kapan hasil tersebut bisa diungkap.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo enggan menjawab pertanyaan awak media terkait perkembangan kasus Novel Baswedan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, Presiden akan menagih hasil kerja tim teknis bentukan Polri kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

"Pasti nanti akan dilihat, ditanyakan perkembangannya (ke Kapolri)," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan.

Moeldoko mengatakan, selama ini Jokowi selalu memantau pekerjaan yang dilakukan anak buahnya.

Apalagi jika sudah memberi tenggat, Presiden ingin pekerjaan itu harus selesai sesuai yang telah ditargetkan.

"Kebiasaan yang dilakukan Pak Jokowi begitu, selalu mengecek perkembangan pekerjaan yang beliau perintahkan," kata Moeldoko. 

Korban penyerangan air keras yang merupakan Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan tanggapan kepada wartawan terkait hasil Investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Dalam tanggapannya Novel mengatakan hasil Investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) diharapkan dapat mengungkap siapa pelaku kasus penyerangan air keras terhadap dirinya. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Korban penyerangan air keras yang merupakan Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan tanggapan kepada wartawan terkait hasil Investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Dalam tanggapannya Novel mengatakan hasil Investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) diharapkan dapat mengungkap siapa pelaku kasus penyerangan air keras terhadap dirinya. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi Polri untuk mengungkap kasus Novel setelah berakhirnya tugas Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibebtuk Polri.

"Saya beri waktu tiga bulan, saya lihat nanti setelah tiga bulan hasilnya kayak apa," kata Jokowi, Jumat (19/7/2019) lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com