Padahal, Sabtu (19/10/2019) hari ini merupakan batas waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo bagi tim teknis Polri untuk mengungkap peristiwa yang terjadi pada 11 April 2017 lalu.
Tak kunjung terungkapnya kasus ini membuat Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bersifat independen.
"Menurut kami harus keluar dari jalur yang tradisional, harus ada TGPF yang independen," kata anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, Jumat (18/10/2019) kemarin.
Permintaan pembentukan TGPF itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi lewat surat yang diserahkan Tim Advokasi Novel kepada Kementerian Sekretaris Negara.
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan lainnya, Muhammad Isnur mengatakan Jokowi harus berani mengambil langkah untuk mengevaluasi kerja Tito dalam mengusut kasus air keras Novel ini.
Pasalnya, sudah dua tahun lebih pihak kepolisian belum juga berhasil mengungkap pelaku penyiraman air keras.
"Harus dievaluasi bila Pak Kapolri tidak sanggup mengungkap kasus Novel, masa didiamkan saja pejabat yang tidak sanggup mengungkapkan," kata Isnur.
Isnur mengatakan, menjelang akhir jabatan periode kedua dan memasuki periode kedua, Jokowi harus berani mengungkap pelaku dan otak penyiraman air keras terhadap Novel.
Ia meminta Jokowi tak berlarut-larut dengan kembali memberikan tenggat waktu kepada Polri.
"Pak Jokowi harus mengambil cara lain out of the box untuk segera menetapkan pelaku kepada Novel ini. Kalau engggak makin hilang pelakunya, makin enggak jelas," ujarnya.
Sementara itu, KPK masih berharap tim teknis bentukan Polri yang ditugaskan menangani kasus penyiraman air keras itu dapat mengungkap para pelaku penyerangan.
"Ya KPK tentu berharap pelaku penyerangan Novel itu bisa diungkap ya. Bukan hanya pelaku di lapangan yang menyerang (Novel) seusai shalat subuh tersebut. Tapi juga siapa yang menyuruh atau aktor intelektualnya kalau memang ditemukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri mengatakan, pengungkapan pelaku penyerangan Novel terus menjadi harapan jajaran KPK. Sebab, sudah sekitar 2,5 tahun sejak Novel diserang, pelakunya tak kunjung terungkap.
"Jadi bagi KPK ditemukannya pelaku penyerangan itu adalah harapan yang masih terus kita harapkan sampai saat ini. Kan presiden bilang memberikan waktu 3 bulan. Kami yakin Polri akan memberikan perkembangan pada presiden terkait penanganan perkara tersebut," kata Febri.
Kendati tak terlihat adanya perkembangan berarti, Polri menyebut proses penanganan kasus Novel terus berjalan.
Menurut Iqbal, jika terlalu terbuka, dikhawatirkan akan mengganggu prosesnya dan membuat pelaku lari.
"Kalau kami bekerja, kami update, kabur dong. Beda sama TPF. Ini kan tim surveillance," ujar Iqbal di Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Iqbal mengklaim, selama lebih dari dua bulan bekerja, sudah ada hasil yang terlihat.
"Insya Allah ada, sangat signifikan. Doakan. Tim kami sedang bekerja yang terbaik," kata Iqbal.
Namun, Iqbal tak dapat memastikan kapan hasil tersebut bisa diungkap.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo enggan menjawab pertanyaan awak media terkait perkembangan kasus Novel Baswedan.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, Presiden akan menagih hasil kerja tim teknis bentukan Polri kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
"Pasti nanti akan dilihat, ditanyakan perkembangannya (ke Kapolri)," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan.
Moeldoko mengatakan, selama ini Jokowi selalu memantau pekerjaan yang dilakukan anak buahnya.
Apalagi jika sudah memberi tenggat, Presiden ingin pekerjaan itu harus selesai sesuai yang telah ditargetkan.
"Kebiasaan yang dilakukan Pak Jokowi begitu, selalu mengecek perkembangan pekerjaan yang beliau perintahkan," kata Moeldoko.
"Saya beri waktu tiga bulan, saya lihat nanti setelah tiga bulan hasilnya kayak apa," kata Jokowi, Jumat (19/7/2019) lalu.
TGPF telah menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019. Dalam konferensi pers ketika itu, TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel.
TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel.
Adapun tim teknis kasus Novel diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta.
Kerja tim dibagi ke dalam beberapa sub-tim, yang terdiri dari penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, siber, Inafis, laboratorium forensik (Labfor), serta analisa dan evaluasi (anev).
Tim yang dibentuk pada 3 Agustus 2019 itu mempelajari sekitar 1.700 halaman dalam laporan temuan dan rekomendasi Tim Pencari Fakta.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/19/07112831/tenggat-3-bulan-habis-kasus-novel-baswedan-masih-gelap