Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Baswedan dan Miryam S Haryani Jadi Saksi dalam Sidang Markus Nari

Kompas.com - 09/10/2019, 11:24 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang terdakwa mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari.

Selain itu, jaksa KPK juga menghadirkan jaksa KPK Ariawan Agustiartono.

Adapun Markus merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.

Baca juga: Eks Pejabat Kemendagri Mengaku Pernah Serahkan Uang Rp 4 Miliar ke Markus Nari

Markus juga didakwa merintangi proses pemeriksaan dalam persidangan kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.

"Ya, yang mulia, ada saksi atas nama saudara Miryam S Haryani, Pak Novel dan Pak Ariawan" kata jaksa KPK Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Dalam kasus e-KTP, Markus didakwa memperkaya diri sebesar 1,4 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam pengadaan proyek e-KTP.

Baca juga: Eks Dirjen Dukcapil Mengaku Pernah Dimintai Uang Rp 5 Miliar oleh Markus Nari

Menurut jaksa, Markus bersama pihak lainnya dan sejumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium pemenang pekerjaan paket e-KTP juga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun.

Perhitungan kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)dengan Nomor: SR-338/D6/01/2016 tanggal 11 Mei 2016.

Menurut jaksa, Markus ikut berperan memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013.

Baca juga: KPK Sita Mobil Milik Tersangka Kasus E-KTP Markus Nari

Menurut jaksa, uang 1,4 juta dollar AS untuk Markus sebenarnya merupakan bagian dari keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai proyek e-KTP tersebut.

Sementara dalam dakwaan berikutnya, Markus disebut merintangi pemeriksaan mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani dan merintangi pemeriksaan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Sugiharto di persidangan.

Kompas TV Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Markus didakwa merintangi proses pemeriksaan dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik. Dalam persidangan jaksa menyebut Markus Nari telah sengaja mencegah dan merintangi secara langsung ataupun tidak langsung proses pemeriksaan di Sidang Pengadilan Kasus Korupsi KTP Elektronik untuk saksi Miryam S Haryani dan terdakwa Sugiharto. Markus juga didakwa menerima keuntungan dari proyek KTP elektronik sebesar 1,4 juta dollar Amerika Serikat jika dikonversikan ke nilai sekarang jumlahnya mencapai hampir Rp 20 miliar. Selain memperkaya diri sendiri Markus disebut menguntungkan orang lain dan korporasi. Markus Nari adalah tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik. Markus ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli tahun 2017 dan ditahan pada awal April 2019. Dalam kasus KTP Elektronik Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP Elektronik. #MarkusNari #KTPElektronik #SidangTipikor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com