JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI mengklaim bahwa tim teknis yang mengusut kasus Novel Baswedan masih terus bekerja.
Kendati demikian, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengaku tidak dapat membeberkan progres kerja tim teknis.
"Tim teknis sedang bekerja. Keras bekerja itu. Setiap detik, setiap menit, setiap jam, setiap hari, tim bekerja. Enggak mungkin juga kita sampaikan ke media pekerjaan (tim teknis), bocor itu semua," kata Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Iqbal mengatakan, selain kasus Novel Baswedan, banyak pula kasus yang belum terungkap hingga tahunan.
Baca juga: Tim Teknis Novel Baswedan Bentukan Polri Tak Akan Buka Kasus Buku Merah
Menurutnya, pengungkapan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut hanyalah masalah waktu.
Ia juga mengungkapkan, kasus tersebut hanya terkendala minimnya alat bukti di lapangan.
"Banyak peristiwa-peristiwa, kejahatan-kejahatan, yang tahunan tidak terungkap, banyak, bukan hanya ini saja, ini memang faktor teknis di lapangan, minimnya alat bukti, petunjuk, dan lain-lain, tapi kita terus," ujarnya.
Hingga saat ini, Iqbal masih mengaku optimis dapat mengungkap kasus tersebut.
"Kita tidak pernah mengenal kata pesimis," tutur dia.
Baca juga: Tim Teknis Polri Kasus Novel Baswedan Rapat Minimal Sekali Seminggu
Tim teknis bentukan Polri yang terdiri dari 120 orang. Penanggung jawab tim ini yaitu Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis.
Kemudian, tim teknis kasus Novel akan diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta.
Kerja tim akan dibagi ke dalam beberapa sub-tim, yang terdiri dari penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, siber, Inafis, laboratorium forensik (Labfor), dan analisa dan evaluasi (anev).
Untuk tahap pertama, tim akan bekerja selama tiga bulan, pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019.
Jika memang dibutuhkan, masa kerja tim teknis akan diperpanjang selama tiga bulan dan akan dievaluasi setelah satu semester tersebut.
Namun, Polri berharap tim teknis dapat mengungkap kasus tersebut dalam kurun waktu tiga bulan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.