Undang-Undang KPK resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (17/10/2019) atau sebulan sejak disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 17 September 2019.
UU KPK menuai polemik karena dianggap melemahkan lembaga antirasuah itu. Sejumlah pasal yang tercantum dalam UU KPK dianggap membuat KPK kehilangan taji alias tak lagi sakti.
Kecaman masyarakat ini membuat Presiden Joko Widodo sempat mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Pertimbangan ini dibuat Jokowi setelah bertemu sejumlah tokoh, dari budayawan, tokoh agama, hingga pakar hukum tata negara.
Akan tetapi, hingga 16 Oktober 2019 belum ada perppu yang diterbitkan Jokowi. Wartawan pun kembali menanyakan soal perppu saat Jokowi bertemu pimpinan MPR di Istana Kepresidenan kemarin.
Namun, Presiden Jokowi enggan memberi tanggapan.
Saat itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah meminta wartawan untuk bertanya terkait pelantikan, sesuai agenda pertemuan.
Seperti apa beritanya? Lihat dalam tulisan berikut:
Baca juga: Jokowi Diam Ditanya Perppu KPK, Bamsoet dan Basarah Minta Tanya soal Pelantikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.