JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo kembali bungkam saat ditanya wartawan mengenai rencana dan pertimbangan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Kali ini Jokowi ditanya wartawan sambil didampingi 10 pimpinan MPR seusai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2019).
Melihat Jokowi yang tak menjawab, Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah langsung "pasang badan" meminta wartawan tak bertanya soal Perppu KPK.
Awalnya, dalam sesi wawancara itu, wartawan terlebih dulu bertanya mengenai acara pelantikan Jokowi-Ma'ruf yang akan digelar di Gedung DPR/MPR, Jakarta, 20 Oktober.
Baca juga: Jelang Berlakunya UU KPK dan Perppu yang Dinilai Semakin Jauh...
Pertanyaan lalu berlanjut mengenai rencana aksi unjuk rasa saat pelantikan.
Kemudian, wartawan pun bertanya bahwa aksi unjuk rasa ini salah satunya disebabkan Jokowi yang belum juga menerbitkan Perppu KPK.
"Padahal, besok UU KPK akan otomatis berlaku setelah 30 hari seusai diundangkan. Jadi rencana penerbitan perppu sejauh ini perkembangannya seperti apa, Pak?" tanya wartawan.
Mendapat pertanyaan itu, Jokowi hanya tersenyum.
Belum sempat ia menjawab, Bambang Soesatyo yang berdiri di sebelah kiri Jokowi langsung meminta wartawan tak bertanya di luar masalah pelantikan.
"Ini lagi soal pelantikan," kata Bambang.
Ahmad Basarah yang berdiri di sebelah kanan Jokowi juga menimpali. "Tanya soal pelantikan dong," kata dia.
Setelah itu, wartawan bertanya soal susunan kabinet. Meski pertanyaan ini juga tak ada hubungannya dengan pelantikan, Jokowi bersedia menjawab.
Baca juga: Laode: Kami Sangat Berharap Presiden Terbitkan Perppu Tunda UU KPK
UU KPK hasil revisi yang disahkan 17 September lalu ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Baca juga: Perppu KPK Makin Hari Makin Jauh
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.