Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laode: Kami Sangat Berharap Presiden Terbitkan Perppu Tunda UU KPK

Kompas.com - 14/10/2019, 12:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menunda berlakunya UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Perppu KPK mesti dikeluarkan karena ada 26 poin dalam UU KPK hasil revisi yang berpotensi melemahkan KPK.

"Kita berharap, masih sangat berharap, kepada presiden untuk menunda pelaksanaan dari undang-undang ini karena banyak sekali permasalahan, ada lebih 26 kelemahan KPK," kata Laode kepada wartawan, Senin (14/7/2019).

Baca juga: Bertemu SBY, Jokowi Tidak Bahas Perppu KPK

Laode kembali mengungkit sejumlah ketentuan dalam UU KPK hasil revisi yang dianggap melemahkan KPK seperti kewenangan dewan pengawas serta posisi pimpinan KPK yang tak lagi menjadi penyidik dan penuntut.

"Itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh Presiden bahwa akan memperkuat KPK," ujar Laode.

Kendati masih berharap Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK, Laode menyebut KPK pun sudah siap bila perppu pada akhirnya tak dikeluarkan dan UU KPK hasil revisi diundangka pada 17 Oktober 2019 mendatang.

Baca juga: Faisal Basri: Perppu KPK Sangat Perlu Karena Kondisi Sudah Darurat

"Kalau pun seandainya (perppu) tidak dikeluarkan, kita akan menjalankan undang-undang yang ada dengan segala keterbatasannya," kata Laode.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sempat menyatakan akan mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK. Namun, Perppu KPK belum juga diterbitkan.

Apabila perppu tak kunjung dikeluarkan, maka UU KPK hasil revisi akan dinyatakan berlaku selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2019 mendatang atau selang satu bulan setelah disahkan di DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com