JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra memiliki sikap yang berbada dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya tidak akan secara langsung menyatakan menolak atau mendukung jika Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Perppu KPK.
"Itu tergantung. Kita harus baca dulu. Kalau keluar perppu-nya, bunyinya apa, bagaimana, memperkuat atau memperlemah. kan begitu," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Muzani menekankan bahwa Presiden Jokowi memiliki hak prerogatif untuk mengeluarkan Perppu KPK.
Baca juga: Ditolak PDI-P, Perppu KPK Dinilai Justru Akan Menaikkan Wibawa Jokowi
Pertimbangan penerbitan perppu didasarkan pada syarat situasi kegentingan yang memaksa.
Di sisi lain, partai politik tidak memiliki hak untuk mengintervensi penerbitan perppu.
"Kan beliau kepala negara, itu kekuasaan presiden yang agak sulit diintervensi. Itu wilayah subyektif presiden," kata Muzani
Sebelumnya, Fraksi PDI-P di DPR memastikan akan menolak jika Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi.
Baca juga: Sikap Resmi, Fraksi PDI-P Menolak jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno.
"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review," kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).
Hendrawan pun menilai tidak elok jika polemik revisi UU KPK ini harus diselesaikan lewat tarik menarik kepentingan politik.
Ia menilai akan lebih baik diselesaikan lewat proses uji materi di MK atau revisi ulang di DPR dan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.