Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capim KPK Terancam Tak Dilantik karena Usia, Perppu Dinilai Jadi Jalan Keluar

Kompas.com - 11/10/2019, 17:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron terancam gagal dilantik akibat masalah usia yang diatur dalam Undang-Undang KPK hasil revisi.

Pakar Hukum Tata Negara dari IPDN, Juanda menilai, masalah itu harus segera dicari jalan keluar.

Adapun, peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu terkait UU KPK hasil revisi merupakan solusi yang paling cepat untuk menyelesaikan masalah itu.

"Kalau memang mau dilantik maka perppu adalah jalan keluar yang paling mujarab," kata Juanda saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2019).

Baca juga: Pakar: Jika UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Capim KPK Nurul Ghufron Tak Bisa Dilantik

Juanda menuturkan, perubahan aturan mengenai usia pimpinan KPK mesti menjadi salah satu poin yang dimasukkan ke dalam Perppu KPK jika Presiden Jokowi benar-benar menerbitkan perppu.

Menurut Juanda, ada satu solusi lainnya yaitu legislative review. Artinya, UU KPK hasil revisi tetap diundangkan namun dibawa kembali ke DPR untuk mengubah peraturan di dalamnya, termasuk soal usia pimpinan KPK.

Konsekuensinya, menurut Juanda, Nurul Ghufron tetap tak bisa dilantik pada Desember 2019. Dia harus menunggu perubahan aturan mengenai usia pimpinan KPK.

"Terpaksa ditunda dulu (pelantikannya). Setidak-tidaknya penundaan kalau memang mau memberlakukan prinsip positivistik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kalau tidak ada perubahan ya tidak bisa dilantik," ujar Juanda.

Baca juga: Mensesneg: UU KPK Ada Typo, Jadi Dikembalikan ke DPR

Juanda menilai, legislative review bukan merupakab solusi yang paling tepat karena akan memakan waktu cukup lama dan menyebabkan satu kursi pimpinan KPK dapat kosong untuk beberapa waktu.

Diberitakan sebelumnya, Ghufron yang berusia 45 tahun terancam tak dapat dilantik sebagai pimpinan KPK.

Sebab, UU KPK hasil revisi mensyaratkan seorang pimpinan KPK berusia minimal 50 tahun saat mengikuti proses pemilihan.

Bila Ghufron dipaksakan untuk dilantik, kata Juanda, maka jabatannya sebagai pimpinan KPK dapat dianggap tidak sah. Efeknya, Ghufron tidak berhak memperoleh kewenangan sebagai pimpinan KPK.

"Kalau seseorang dilantik tidak sesuai undang-undang yang berlaku, konsekuensinya kan cacat. Kalau cacat itu berarti tunjangan segala macam yang ia terima itu terindikasi pada korupsi," ujar Juanda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com