JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengaku tidak membahas soal wacana peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi saat bertemu Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Enggak, enggak," kata Jokowi usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/9/2019).
Padahal, Jokowi mengaku bicara masalah politik terkini dengan Presiden keenam RI itu. Namun, penerbitan Perppu KPK yang tengah hangat dituntut oleh mahasiswa dan pegiat antikorupsi tak dibahas dalam pertemuan.
Baca juga: Bertemu SBY, Jokowi Akui Bahas Peluang Demokrat Masuk Kabinet
"(Membahas) yang banyak berkaitan politik, dengan situasi keadaan kita akhir-akhir ini," kata Jokowi tanpa merinci lebih jauh.
Saat ditanya apakah ia dan SBY membahas peluang Demokrat bergabung ke kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin, Jokowi tak membantah.
Ia mengakui ada pembahasan soal peluang Demokrat masuk kabinet, namun belum ada keputusan yang diambil.
"Kita bicara itu tapi belum sampai sebuah keputusan," kata Jokowi.
Baca juga: Usai Bertemu SBY, Jokowi Jumpa Pers Sendirian
UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK. Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.
Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di berbagai daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu. Namun belakangan rencana ini ditolak oleh parpol koalisi pendukung Jokowi.
Namun, Partai Demokrat yang menjadi oposisi di pilpres 2019 lalu mengaku mendukung jika Presiden Jokowi menerbitkan KPK.
Baca juga: Soal Perppu, KPK Menanti, Parpol Terbelah
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat Didi Irawadi menuturkan, Presiden sebaiknya membicarakan masalah perppu tersebut dengan berbagai pihak.
"Walaupun kader kami (Demokrat) juga pernah ada yang terjerat korupsi, namun dalam hal ini sikap partai membela secara objektif untuk penerbitan perppu oleh Presiden,"ujar Didi.
SBY sendiri pernah menerbitkan Perppu untuk mencabut UU Pilkada pada 2014 lalu. Sebab, masyarakat ramai memprotes UU Pilkada hasil revisi yang mengubah mekanisme pilkada menjadi dipilih oleh DPRD.