Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Perppu KPK mesti dikeluarkan karena ada 26 poin dalam UU KPK hasil revisi yang berpotensi melemahkan KPK.
"Kita berharap, masih sangat berharap, kepada presiden untuk menunda pelaksanaan dari undang-undang ini karena banyak sekali permasalahan, ada lebih 26 kelemahan KPK," kata Laode kepada wartawan, Senin (14/7/2019).
Laode kembali mengungkit sejumlah ketentuan dalam UU KPK hasil revisi yang dianggap melemahkan KPK seperti kewenangan dewan pengawas serta posisi pimpinan KPK yang tak lagi menjadi penyidik dan penuntut.
"Itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh Presiden bahwa akan memperkuat KPK," ujar Laode.
Kendati masih berharap Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK, Laode menyebut KPK pun sudah siap bila perppu pada akhirnya tak dikeluarkan dan UU KPK hasil revisi diundangka pada 17 Oktober 2019 mendatang.
"Kalau pun seandainya (perppu) tidak dikeluarkan, kita akan menjalankan undang-undang yang ada dengan segala keterbatasannya," kata Laode.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi sempat menyatakan akan mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK. Namun, Perppu KPK belum juga diterbitkan.
Apabila perppu tak kunjung dikeluarkan, maka UU KPK hasil revisi akan dinyatakan berlaku selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2019 mendatang atau selang satu bulan setelah disahkan di DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/14/12231601/laode-kami-sangat-berharap-presiden-terbitkan-perppu-tunda-uu-kpk