Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Jusuf Kalla Tolak Penerbitan Perppu KPK, Ini Alasannya

Kompas.com - 01/10/2019, 16:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Hal itu disampaikan Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Kalla.

"Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro kontranya," ujar dia.

Baca juga: Ditanya soal UU Hasil Revisi dan Perppu KPK, Ini Jawaban Johan Budi

Kalla beralasan, penolakan perppu juga berdasarkan sikap pemerintah yang baru saja menyetujui revisi UU KPK.

Sebab, revisi UU KPK dilakukan berdasarkan kesepakatan pemerintah bersama DPR.

"Karena baru saja Presiden teken berlaku, langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikanya di mana?" kata Kalla.

Baca juga: Kisah Feri Amsari Bertemu Jokowi dan Bicarakan Perppu, Presiden Bersama Rakyat atau Partai?

Pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan perppu muncul saat terjadi penolakan besar-besaran. Bahkan, demonstrasi itu juga menyebabkan dua mahasiswa meninggal dunia.

Namun, Kalla menilai. Perppu KPK belum tentu mampu meredam emosi massa yang terus memprotes Undang-Undang KPK hasil revisi.

Kalla meminta pihak yang tak sepakat dengan UU KPK hasil revisi menggugatnya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ini, kata Kalla, sudah ada yang menggugat. Ia meminta semua pihak menghormati prosesnya.

"Kan sudah berjalan juga kan (uji materi). Itu bagus," kata Wapres Jusuf Kalla.

Baca juga: Romo Magnis: Saya Harap Jokowi Berani Terbitkan Perppu Batalkan UU KPK

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya mempertimbangkan mencabut UU KPK hasil revisi melalui penerbitan Perppu.

Sikap ini muncul setelah Jokowi bertemu sejumlah tokoh yang juga memintanya untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu," ujar Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

"Tentu saja, ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com