JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi antara Presiden Joko Widodo dan DPR terkait rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
"Saya kira soal Perppu ini sekali lagi ada di tangan presiden, DPR posisinya menunggu karena sampai dengan saat ini belum ada pertemuan ataupun komunikasi antara presiden atau menteri yang ditugaskan dengan DPR," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Baca juga: Golkar Belum Bersikap soal Wacana Perppu KPK
Arsul meyakini Presiden Jokowi akan berkomunikasi dengan DPR jika memutuskan untuk menerbitkan Perppu KPK.
Setidaknya, komunikasi harus dijalin dengan enam fraksi pendukungnya di parlemen.
"Kami percaya Pak Jokowi akan komunikasi, kalaupun tidak dengan partai-partai, at least fraksi-fraksi di DPR kalau Perppu jadi pilihan," kata Arsul.
Di sisi lain, lanjut Arsul, hingga saat ini fraksinya belum menentukan sikap terkait rencana penerbitan Perppu KPK.
"Setuju atau enggak itu akan tergantung dengan apa isi Perppunya. Enggak boleh belum apa-apa langsung bilang tidak setuju. Kami akan lihat," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya mempertimbangkan mencabut UU KPK hasil revisi melalui penerbitan Perppu.
Baca juga: Ketua DPP PKS Minta Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu," ujar Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
Rencana penerbitan Perppu muncul di tengah masifnya penolakan dari mahasiswa dan masyarakat sipil atas pengesahan UU KPK hasil revisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.