"Ini adalah hak saya sebagai pencari keadilan," ujar Irman saat ditemui seusai mengkuti sidang pendahuluan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/10/2018) lalu.
Baca juga: Diskusi Buku tentang Irman Gusman, Akbar Tandjung dan Hamdan Zoelva Berbagi Testimoni
Irman berharap upaya hukum ini dapat dipertimbangkan oleh hakim. Irman meyakini hakim agung akan memberikan keadilan terhadapnya.
Tim penasihat hukum Irman saat itu mengatakan, ada tiga novum atau bukti baru yang dilampirkan dalam memori pengajuan PK tersebut.
Hingga pada Selasa (24/9/2019) majelis hakim PK mengabulkan permohonan Irman. MA mengurangi hukuman Irman menjadi 3 tahun penjara.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (26/9/2019).
"Benar. Putusan tersebut dijatuhkan pada hari Selasa, 24 September 2019 oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh Suhadi dan Eddy Army dan Abdul Latif masing-masing sebagai hakim anggota," kata Andi.
Majelis hakim PK membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut dan kemudian majelis hakim PK mengadili sendiri.
"Menyatakan pemohon PK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Tipikor, menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan," kata Andi.
Baca juga: KPK Harap MA Segera Putuskan PK yang Diajukan Irman Gusman
Majelis hakim PK berpendapat, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan Irman lebih tepat dikenakan Pasal 11.
"Sehingga putusan judex facti yang menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-undang Tipikor dan menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan denda Rp 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan, tidak tepat sehingga permohonan Pemohon PK beralasan menurut hukum dan keadilan untuk dikabulkan," kata Andi.
Selain hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, majelis hakim PK juga tetap mencabut hak politik Irman selama tiga tahun terhitung sejak Irman selesai menjalani masa pidana pokoknya.
5. Respons KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menghormati putusan tersebut.
"Terlepas dari misalnya kita kecewa atau tidak, tapi putusan Mahkamah Agung, putusan peradilan itu kan harus dihormati apalagi KPK adalah institusi penegak hukum," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/9/2019).
Febri mengingatkan, dikuranginya masa hukuman dalam putusan MA itu tidak berarti Irman tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: MA Kurangi Hukuman Irman Gusman, Ini Kata KPK
Ia menjelaskan, Pasal 11 UU Tipikor yang dijatuhkan MA kepada Irman alih-alih Pasal 12 huruf b UU Tipikor yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta tetap membuktikan bahwa Irman telah melakukan tindak pidana korupsi.
Terlepas dari putusan itu, Febri berharap aspek-aspek yang lebih dalam seperti rasa keadilan publik ke depannya lebih dipertimbangkan secara lebih serius.
"Terutama untuk tindak pidana korupsi ya karena kita tahu sekarang banyak yang mengajukan peninjauan kembali," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.