Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harap MA Segera Putuskan PK yang Diajukan Irman Gusman

Kompas.com - 19/02/2019, 17:26 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya berharap agar Mahkamah Agung segera memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.

"KPK berharap Mahkamah Agung segara memutus PK yang diajukan Irman Gusman. KPK telah menyelesaikan seluruh proses untuk menghadapi peninjauan kembali yang dilakukan oleh Irman Gusman hingga ke kesimpulan yang diserahkan pada Ketua MA melalui Ketua PN Jakpus pada 21 November 2018," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (19/2/2019).

Secara umum, kata Febri, KPK menilai tujuh bukti yang diajukan pihak Irman Gusman, bukanlah novum atau tidak layak disebut sebagai novum.

Baca juga: Sidang PK, Irman Gusman Serahkan Tiga Bukti Baru kepada Hakim

"Sehingga, kami meyakini permintaan KPK sudah tepat agar hakim menolak PK tersebut," kata Febri.

Febri menyoroti beberapa hal yang tak bisa disebut sebagai novum. Pertama keterangan Direktur CV Semesta Berjaya, Memi.

Febri menjelaskan, keterangan Memi sebagai saksi telah disampaikan di persidangan dan didukung oleh bukti-bukti lain seperti bukti komunikasi, bukti rekaman pembicaraan dengan Irman, dan keterangan saksi lain.

"Kedua, untuk substansi bukti undangan pernikahan, print e-tiket, dan surat perintah setor sudah disampaikan pihak Irman Gusman di persidangan. Dan peristiwa terkait bukti-bukti tersebut juga sudah muncul di fakta persidangan, sehingga bukanlah novum," kata dia.

Ketiga, KPK menyoroti buku Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman. Febri menjelaskan, buku tersebut tak dapat dijadikan sebagai novum.

Baca juga: Irman Gusman Bagi-bagi Buku Saat Sidang Pengajuan PK

"Sebagaimana diatur pada Pasal 263 (2) KUHAP. Hal ini pun dikuatkan dengan keterangan ahli yang diajukan di persidangan PK, yang telah memberikan pendapat pada pokoknya berpendapat bahwa pendapat dari seseorang, beberapa orang ahli yang dibukukan tidak dapat dijadikan sebagai novum," ujarnya.

KPK juga menyoroti Putusan Nomor 36/PK/Pid.Sus/2015 dan Putusan Nomor 112/Pis.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst yang diajukan pihak Irman Gusman sebagai novum.

"Menurut KPK bukti tersebut tidak dapat dinilai dan dianggap dapat meniadakan pembuktian semula dan tidak memiliki sifat serta kualitas yang dapat menimbulkan dugaan kuat, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai novum," katanya.

KPK, kata Febri, menilai Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta No.112/PID.SUS/TPK/2016/ PN.JKT.PST tanggal 17 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tidak mengandung kekhilafan atau kekeliruan.

"Sehingga, menurut KPK, semestinya permohonan PK yang diajukan Irman Gusman tersebut ditolak dan dikesampingkan hakim dan putusan pengadilan tipikor dikuatkan," ujarnya

Febri berharap kasus yang menjerat Irman Gusman menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, khususnya para penyelenggara negara yang terpilih melalui pemilihan umum agar menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat.

"Tugas untuk menyalurkan aspirasi masyarakat jangan sampai dilaksanakan dengan iming-iming uang, apalagi permintaan fee dari proyek, alokasi sumber daya ataupun pelaksanaan tugas lainnya," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com