Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Kurangi Hukuman Irman Gusman, Ini Kata KPK

Kompas.com - 26/09/2019, 21:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman mantan Ketua DPD Irman Gusman menjadi 3 tahun penjara pada tingkat Peninjauan Kembali (PK).

"Terlepas dari misalnya kita kecewa atau tidak, tapi putusan Mahkamah Agung, putusan peradilan itu kan harus dihormati apalagi KPK adalah institusi penegak hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/9/2019).

Febri mengingatkan, dikuranginya masa hukuman dalam putusan MA itu tidak berarti Irman tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: KPK Harap MA Segera Putuskan PK yang Diajukan Irman Gusman

Febri menjelaskan, Pasal 11 huruf b UU Tipikor yang dijatuhkan MA kepada Irman alih-alih Pasal 12 b UU Tipikor yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta tetap membuktikan bahwa Irman telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Karena meskipun pasalnya berubah misalnya dari Pasal 12 a atau 12 b menjadi Pasal 11, Pasal 11 itu tetap adalah bagian dari tindak pidana korupsi dan itu salah satu bentuk dari suap sebenarnya," ujar Febri.

Terlepas dari putusan itu, Febri berharap aspek-aspek yang lebih dalam seperti rasa keadilan publik ke depannya lebih dipertimbangkan secara lebih serius.

"Terutama untuk tindak pidana korupsi ya karena kita tahu sekarang banyak yang mengajukan peninjauan kembali," kata Febri.

Sebelumnya, MA mengurangi hukuman mantan Ketua DPD Irman Gusman menjadi 3 tahun penjara pada tingkat PK.

Hukuman ini lebih rendah dari putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yaitu 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Irman merupakan terpidana kasus suap terkait kuota gula impor.

Baca juga: PK Dikabulkan, MA Kurangi Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun

"Putusan tersebut dijatuhkan pada hari Selasa, 24 September 2019 oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh Suhadi dan Eddy Army dan Abdul Latif masing-masing sebagai hakim anggota," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

Selain hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, majelis hakim PK juga tetap mencabut hak politik Irman selama tiga tahun terhitung sejak Irman selesai menjalani masa pidana pokoknya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com