Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang PK, Irman Gusman Serahkan Tiga Bukti Baru kepada Hakim

Kompas.com - 24/10/2018, 12:12 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, menyerahkan novum berupa tiga bukti baru kepada hakim, dalam sidang permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/10/2018).

"Insya Allah dikabulkan, mohon doanya saja," ujar Irman di Pengadilan Tipikor.

Bukti pertama yang akan diajukan adalah surat pernyataan dari Memi yang merupakan pengusaha pemilik CV Semesta Berjaya.

Dalam surat tersebut, Memi menerangkan bahwa pemberian Rp 100 juta kepada Irman tidak diberitahukan sebelumnya kepada Irman.

Baca juga: Irman Gusman Bagi-bagi Buku Saat Sidang Pengajuan PK

Menurut tim pengacara, Irman tidak mengetahui bahwa ia akan diberikan uang tersebut.

Berdasarkan novum tersebut, menurut pengacara, dapat disimpulkan bahwa Irman tidak pernah mengetahui dan tidak pernah diberi tahu rencana kedatangan Memi ke Jakarta.

Selain itu, tidak ada pembicaraan sebelumnya bahwa Irman akan mendapat uang hadiah Rp 100 juta.

Sementara, novum kedua yakni, bukti bahwa Memi sudah memesan tiket ke Jakarta sebelum berniat meminta waktu bertemu Irman.

Menurut pengacara, Memi ke Jakarta awalnya untuk menghadiri pernikahan, bukan untuk memberikan Rp 100 juta kepada Irman.

Baca juga: Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK

Kemudian, dalam bukti baru ketiga, pengacara menunjukkan surat perintah setor yang menunjukkan bahwa Perum Bulog hanya menyetujui penjualan gula dalam operasi pasar yang dilakukan CV Semesta Berjaya sebanyak 1.000 ton.

Irman Gusman sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Februari 2017.

Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp 300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com