JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Penasihat Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Akbar Tandjung, mengaku terkejut saat Irman Gusman, yang ketika itu menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Sabtu (17/9/2016) dini hari, Irman Gusman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu disampaikan Akbar dalam pembukaan diskusi bertajuk Eksaminasi Putusan Perkara Irman Gusman, di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Diskusi ini digelar oleh Korps Alumni Majelis Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dalam rangka mendiskusikan isi buku "Menyibak Kebenaran Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman".
Buku ini berisi berbagai anotasi terhadap putusan perkara Irman Gusman yang menurut para penulis dalam buku ini, putusan perkara Irman mengandung kekeliruan dari sisi penuntutan oleh jaksa penuntut umum maupun pengambilan keputusan oleh majelis hakim.
"Saya mendengar ada peristiwa yang menyebabkan Saudara Irman berkaitan dengan soal suap. Mana mungkin Irman menerima suap, dan dia latar belakang ekonomi yang baik, dia orang yang sangat memperhatikan suatu hubungan dengan orang yang sayang, dihormati," kata Akbar.
Akbar mengaku tidak percaya Irman menerima suap. Menurut dia, sosok Irman dikenalnya cukup baik.
Ia mengenal Irman sejak menjadi Ketua HMI Cabang Jakarta. Irman, kata dia, merupakan salah satu aktivis HMI pada saat itu.
"Saya mengenal dia orang yang baik, orang yang tekun, orang yang rajin, orang yang memiliki akademis tinggi, pernah berkuliah di Amerika di sekitaran New York, dan Irman akrab dengan keluarga saya yang tinggal di sana, dan Irman menyampaikan perkembangan pendidikan selama di Amerika," kata dia.
Saat Irman kembali ke Indonesia, Akbar mengaku mendorong Irman agar memanfaatkan ilmu yang diperolehnya untuk kebaikan masyarakat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan