Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa Revisi UU Pemasyarakatan ke Rapat Paripurna

Kompas.com - 18/09/2019, 04:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan ke pembicaraan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi III bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Sebelum disahkan, Ketua Panja RUU Pemasyarakatan Erma Suryani Ranik menyampaikan 11 materi baru yang akan ditambahkan dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

"Sebagai penyempurnaan terhadap UU sebelumnya yakni UU No 12 tahun 95 tentang Pemasyarakatan terdapat muatan materi baru yang ditambahkan dalam UU ini," kata Erma.

Baca juga: Komisi III DPR Serahkan DIM RUU Pemasyarakatan kepada Menkumham

Seluruh fraksi kemudian menyampaikan pandangannya terkait revisi UU Pemasyarakatan tersebut.

Kemudian, seluruh fraksi menyatakan setuju draft revisi UU Pemasyarakatan dengan 11 materi baru.

Adapun, Fraksi Gerindra menyatakan setuju pengesahan revisi UU Pemasyarakatan. Namun, dengan catatan, yaitu pemberian remisi kepada narapidana terorisme, narkoba dan korupsi dilakukan dengan asas kehati-hatian dan proses pembinaan narapidana yang transparan.

"Mengingat kejahatan narkoba terorisme adalah kejahatan extraordinary dan khususnya kepada narapidana narkoba, pemberian remisi diberikan kepada pemakai bukan pengedar," kata anggota F-Gerindra Wihadi Wiyanto.

Baca juga: KPK Harap Kemenkumham Konsisten Benahi Sistem Pemasyarakatan

Usai memberikan pandangan, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan melanjutkan revisi UU tentang Pemasyarakatan ke rapat paripurna dalam waktu terdekat.

"Dengan demikian keputusan tingkat I telah selesai. Selanjutnya RUU Pemasyarakatan akan dibawa untuk pengambilan keputusan tingkat II lewat paripurna yang akan digelar segera, antara tgl 19, 23, atau 24," kata Aziz.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah berharap revisi UU tentang Pemasyarakatan dapat segera disetujui dalam rapat paripurna guna memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik pada tahanan.

Baca juga: Ditjen Pemasyarakatan Serahkan Kartu Identitas untuk 1.103 Anak dari LPKA

"Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik terhadap tahanan, narapidana, anak binaan, dan pemasyarakatan serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana," kata Yasonna.

Adapun 11 muatan materi baru dalam revisi UU tentang Pemasyarakatan yaitu:

A. Penguatan posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.

Baca juga: 34 Napi Koruptor Dapat Remisi

B. Perluasan cakupan dari tujuan sistem Pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.

Halaman:


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com