JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan kartu identitas kepada 1.103 anak dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia, Senin (25/3/2019).
Kartu identitas yang diberikan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) maupun Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Penyerahan ini bagian dari kegiatan Gerakan Nasional Pemenuhan Hak Identitas Anak dalam rangka Revitalisasi Pemasyarakatan Bagi Anak yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Yasonna mengatakan, pemberian kartu identitas bertujuan agar anak yang berhadapan dengan hukum juga mendapatkan hak-haknya, termasuk akses terhadap pelayanan publik.
"Kartu ini tidak hanya sekadar kartu, kartu gampang kita cetak. Tetapi kartu ini merupakan kartu yang melekat di dalamnya hak-hak seseorang," kata Yasonna di Kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Senin.
Ia mengatakan, dengan kartu tersebut, anak bisa mendapatkan bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), layanan kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS Kesehatan, dan program lainnya.
Jika hal tersebut tidak dilakukan, kata Yasonna, anak-anak tersebut akan rentan untuk kembali terjerumus dalam masalah hukum.
"Kalau mereka ini tidak mendapat fasilitas itu, tidak mendapat perlindungan negara, jika mereka telah melalui masa pembinaannya, mereka akan rentan kembali melakukan atau berhadapan dengan masalah-masalah hukum," kata Yasonna.
Dari total 3.189 anak di LPKA, 130 anak telah memiliki KIA dan 1.956 lainnya sudah memiliki e-KTP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.